Syarat Rekrutmen Calon Anggota Komisioner BPKN 2023-2026 Dianggap Diskriminatif

Gedung BPKN RI di Jakarta.
Gedung BPKN RI di Jakarta.

Surabaya, blok-a.com – Sejumlah pihak menyayangkan syarat rekrutmen calon anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, periode 2023-2026 yang terkesan diskriminatif.

Salah satunya Said Sutomo, dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) di Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, Sekretariat Jenderal Kemendag RI sedang menjaring calon anggota BPKN RI periode 2023-2026, sesuai surat panitia seleksi nomor KP03.04/1/Pansel-BPKN/PENG/03/2023 tentang seleksi terbuka pengisian calon anggota BPKN periode 2023-2026.

Kata Said, ada beberapa catatan keras terhadap substansi persyaratan pada surat dimaksud, seperti yang diungkap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dia sependapat keberatan pertama, soal nama-nama anggota pansel seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Kedua, persyaratan calon anggota dalam rekrutmen BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus strata dua (kecuali unsur pelaku usaha cukup strata satu) merupakan syarat diskriminatif. Dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, YLPK Jatim, juga mendesak Setjen Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud. Khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2.

Persyaratan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Persyaratan ini sama saja akan menghalangi para aktivis perlindungan konsumen dari LPKSM, untuk masuk menjadi anggota BPKN,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Kamis (23/3/2023).

Yang terpenting pada konteks spirit perlindungan konsumen adalah spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak hak konsumen.

“Untuk apa jika calon/anggota BPKN berpendidikan S2 atau bahkan S3, tetapi tidak punya etos dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen di Indonesia,” sergahnya.(kim/lio)