blok-a.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa status darurat nasional COVID-19 segera dicabut. Menyusul dicabutnya status darurat kesehatan global COVID-19 oleh WHO.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional COVID-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Meski WHO lebih dulu mengumumkan pencabutan status darurat COVID-19, Kemenkes mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dan menyusun sejumlah rekomendasi.
“Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
Pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden,” tegasnya.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
“Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, WHO secara resmi mengakhiri status untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres itu diteken Jokowi pada 13 Mei 2020. Keppres tersebut memiliki tiga poin pernyataan.
Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Kedua, bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. (lio)