KABUPATEN MALANG – Setidaknya 8000 dosis vaksin Covid-19 sementara ini akan dikirim ke Kabupaten Malang untuk vaksinasi tahap pertama.
Ribuan dosis itu akan disuntikan ke ribuan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas. Selain itu, juga ada 10 tokoh yang akan menjadi relawan untuk disuntik vaksin Covid-19.
Sementara itu, apakah pada vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Malang ada peraturan terkait sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 yang menolak?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sampai saat ini pun belum mengeluarkan peraturan terkait pengaturan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengatakan hingga kini belum ada produk hukum entah itu berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang menolak divaksin.
“Belum ada peraturan terkait sanksi. Kalau terkait Covid-19 ini masih Perbup Malang No. 20 Tahun 2020 tentang tata cara hidup baru di masa pandemi Covid-19 dan disitu tidak mengatur terkait vaksin,” kata ia ke Blok-A, Jumat (15/1).
Bowo pun memprediksi bahwa dalam waktu dekat kemungkinan Pemkab Malang akan memunculkan Perbup terkait proses vaksinasi Covid-19
“Ya kemungkinan Perbup karena itu produk hukum yang cepat tidak mungkin Perda. Karena ini sudah Februari mulai kan? Kemungkinan Perbup cepat,” ucap ia.
Sementara itu, di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta telah menerapkan peraturan sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi denda dari Rp 5 sampai Rp 7 juta diberikan ke orang yang menolak divaksin.
Hal itu tertuang di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagai informasi, 8000 dosis vaksin Covid-19 yang diberikan ke Kabupaten Malang sebenarnya kurang. Sebab, untuk tahap pertama Pemkab Malang membutuhkan 10 ribu lebih dosis untuk dua kali menyuntikkan vaksin ke 5278 tenaga kesehatan.
Hingga kini belum ada kejelasan apakah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan menambah dosis atau Pemkab Malang yang harus menyeleksi nakes yang akan diberi.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang hingga kini sudah mempersiapkan vaksinator dan juga sarana dan pra sarana untuk proses vaksinasi.
Untuk vaksinator, 100 nakes telah disiapkan mengikuti latihan secara online tentang tahapan melakukan vaksinasi yang akan digelar pada tanggal 17-20 Januari 2021.
Sementara untuk sarana dan prasarana, Dinkes Kabupaten Malang sudah menyiapkan satu mobil yang memiliki fasilitas pendingin ruangan hingga suhu 2 sampai 5 derajat celcius.
Mobil tersebut akan digunakan untuk mengambil ribuan dosis vaksin dari Dinkes Jawa Timur.
Setelah sudah hadir di Kabupaten Malang ribuan dosis itu akan disebar ke 52 fasilitas kesehatan yang terpilih untuk menggelar vaksinasi.



