Blok-a.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa saat ini mahasiswa sarjana tak lagi diwajibkan membuat skripsi untuk tugas akhir.
Sebelumnya, skripsi merupakan istilah yang tentunya tidak asing lagi bagi mahasiswa, terutama yang telah memasuki tingkat akhir. Skripsi menjadi syarat kelulusan yang wajib diselesaikan oleh setiap mahasiswa pada sebuah Perguruan Tinggi.
Pembuatan skripsi sebagai tugas akhir itu pun saat ini tak lagi menjadi kewajiban. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Sebelumnya mahasiswa, sarjana, sarjana terapan itu wajib membuat skripsi, tetapi di dunia sekarang ada berbagai cara untuk menunjukan kemampuan atau komptensi lulusan kita,” kata Nadiem dikutip dari siaran Youtube Kemendikbud RI, Rabu (30/8/2023).
Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara terutama bagi mahasiswa vokasi. Tugas akhir yang dapat dilakukan mahasiswa ini bisa melalui segala cara mulai dari prototype ataupun proyek. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap Nadiem.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototype, proyek, dan lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” lanjutnya.
Meski begitu, lanjut Nadiem, keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi. Nadiem juga menjelaskan bahwa keputusan ini tak berlaku untuk pendidikan magister, S2 dan S3.
“Jadi buat pendidikan magister, S2, S3 itu masih wajib diberikan tugas akhir. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan ke jurnal,” beber Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik melalui skripsi atau bentuk lain.
(hen)