BPJS Kelas 1-2-3 akan Dihapus, Bagaimana Sistem yang Baru?

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Dokumen/BPJS Kesehatan)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Dokumen/BPJS Kesehatan)

Blok-a.com – Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sistem tiga kelas tersebut akan diganti dengan yang baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan tersebut diputuskan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 lalu. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 10 3B ayat 1 dalam Perpres tersebut, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perubahan skema BPJS dimaksudkan agar pasien mendapatkan layanan kesehatan yang setara, tanpa memandang kelasnya. Dengan demikian pihak rumah sakit berusaha mengoptimalkan layanan kesehatannya, khususnya rawat inap, agar sesuai dengan standar BPJS.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena pada Jumat, (24/05/2024) lalu.

“Penerapan KRIS sangat baik, memastikan pelayanan rumah sakit di kelas rawat inap memenuhi 12 standar pelayanan,” kata Melki dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.

Skema Layanan BPJS Kesehatan KRIS

Setelah skema dijalankan, tentunya ada kemungkinan penyesuaian tarif iuran yang baru bagi para peserta BPJS Kesehatan. Namun, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai besaran tarif baru tersebut.

Sementara itu, tarif iuran BPJS sampai saat ini, 27 April 2025 belum mengalami perubahan. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di mana, wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam aturan tersebut, tarif iuran dibagi dalam beberapa aspek, di antaranya:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta dikenakan iuran sebesar Rp42.000,- per bulan. Tapi iuran ini dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran untuk pekerja di lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, dan swasta sebesar 5% dari upah per bulan. Dengan ketentuan, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  1. Kelas 3 sebesar Rp42,000,-, Rp35.000,- dibayar oleh peserta dan Rp7.000,- dibayar oleh Pemerintah.
  2. Kelas 2 sebesar Rp100.000,-
  3. Kelas 1 sebesar Rp150.000,-

Veteran dan Perintis Kemedekaan beserta Keluarga

Sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

KRIS Diterapkan Bertahap

BPJS Kris sendiri telah diterapkan secara bertahap sejak tahun lalu. Diharapkan per tanggal 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan sistem KRIS.

Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, baru sekitar 600 rumah sakit yang sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Rumah sakit harus menetapkan pengurangan tempat tidur sebagai salah satu dari 12 kriteria untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1-3.

Kamar Rawat Inap Standard

Berdasarkan pasal 46A, berikut ini terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Adanya nakas per tempat tidur.
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.

Kriteria ruang rawat inap KRIS yang telah disebutkan sebelumnya tidak berlaku untuk beberapa jenis layanan, yaitu:

  • Pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi
  • Perawatan intensif
  • Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
  • Ruang perawatan dengan fasilitas khusus

Mengenai perubahan tarif, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pun belum dapat memastikan berapa nominal iuran setelah penerapan KRIS. Namun saat dikonfirmasi, dirinya menyatakan bahwa kemungkinan tidak ada perubahan nominal.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi kepada CNBC. (mg1/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?