Sumenep, blok-a.com – Sorotan tajam datang dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Masdawi.
Dia mencurigai soal dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, ada ‘main mata’ dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep.
Kecurigaan politisi Partai Demokrat ini muncul lantaran pihak Kemenag berstatmen tidak mempunyai wewenang dalam memberikan sanksi terhadap oknum yang diduga melanggar itu.
“Oknum perangkat desa itu merangkap jabatan dengan menjadi guru sertifikasi kan. Lah aturannya bagaimana. Kalau aturannya tidak boleh merangkap jabatan berarti oknum itu melanggar. Kalau melakukan pelanggaran berarti harus ada sanksi,” paparnya, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, Kemenag disini punya peran penting dalam memberikan kebijakan atau sanksi terhadap oknum tersebut.
Karena pada dasarnya oknum itu sudah mendapat gaji doubel selama kurang lebih 3 tahunan yang sama-sama bersumber dari uang Negara
“Gaji doubel dan sumbernya dari satu tempat, masak boleh? Jikalau kemenag tidak memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Maka patut dicurigai ini ada dugaan kongkalikong dengan pihak Kemenag,” imbuhnya.
Dijelaskannya, hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kemenag. Jangan sampai menunggu permasalahan semakin besar lalu baru turun. Agar kesengajaan oknum tersebut tidak terkesan dilindungi oleh Kemenag.
“Jangan sampai menunggu permasalahan besar lalu turun lapangan. Jika oknum perangkat desa itu merangkap jabatan dengan jangka waktu sudah 3 tahun, patut dicurigai ini ada ‘main mata’ dengan Kemenag,” ujarnya.
Merespon gaduhnya pemberitaan soal dugaan rangkap jabatan, akhirnya Sekdes Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, inisial H diketahui sudah mengundurkan diri.
Oknum H diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa sekaligus guru sertifikasi. Oknum tersebut kini sudah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan guru sertifikasi.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kementerian Agama (Kemeneg) Sumenep, Muhammad Shadiq mengatakan oknum itu sudah melayangkan surat pengunduran diri dari guru sertifikasi beberapa waktu lalu, dan menyatakan lebih memilih jabatan sebagai Sekdes.
Namun, pihaknya tidak berani memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, karena alasan tidak punya wewenang.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pengunduran diri dari guru sertifikasi. Dia lebih memilih jadi Sekdes. Untuk pendalamannya bukan kami melainkan ranah hukum. Soalnya itu memyangkut uang Negara,” paparnya. (ado/gim)