Sempat Ditutupi, SDN Panggih Mojokerto Kembali Dapat Menu MBG Diduga Basi

Menu makanan dalam program MBG di SDN Panggih Trowulan yang sudah basi dan tidak layak makan (Foto: Istimewa)
Menu makanan dalam program MBG di SDN Panggih Trowulan yang sudah basi dan tidak layak makan (Foto: Istimewa)

Mojokerto, Blok-a.com — Dugaan kembali ditemukannya menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi mencuat di SDN Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pihak sekolah mengaku kecewa karena persoalan serupa disebut telah terjadi berulang kali tanpa perbaikan berarti dari penyedia makanan.

Pegawai SDN Panggih, Bryan Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan insiden terbaru terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026. Saat itu, siswa menerima menu tahu fantasi yang diduga sudah basi serta getuk dalam kondisi berlendir. Ia menyebut, sepekan sebelumnya juga pernah ditemukan pentol basi hingga ada siswa yang mengeluhkan sakit perut.

“Ini sudah kesekian kalinya anak-anak menerima menu yang tidak layak konsumsi. Terakhir hari Jumat, 13 Februari, SDN Panggih mendapatkan tahu fantasi yang basi dan getuk yang berlendir. Sepekan sebelumnya juga pernah ada pentol basi, bahkan ada siswa yang mengeluh sakit perut,” ujar Bryan, Jumat (20/2/2026).

Menurut Bryan, pihak sekolah sempat menutup kejadian sebelumnya dengan harapan ada perbaikan dari penyedia. Namun, kondisi serupa kembali terulang.

“Waktu itu kami tutupi dengan harapan ada perbaikan, tapi ternyata tidak ada perubahan,” katanya.

Ia menambahkan, sekolah telah melakukan konfirmasi kepada pengelola dapur MBG. Namun, pihak penyedia berdalih bahwa proses distribusi makanan telah melalui tahapan quality control.

“Kami sudah konfirmasi dan mereka menyampaikan sudah ada quality control. Tapi anak-anak kami ini konsumen, bukan untuk diberi makanan asal-asalan,” tegasnya.

Bryan juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 19 Februari 2026, pihak dapur sempat meminta audiensi dengan pihak terkait penerima MBG. Namun, sekitar setengah jam sebelum pertemuan berlangsung, audiensi tersebut dibatalkan oleh Kepala SPPG.

“Tadi pihak dapur meminta audiensi, tapi setengah jam sebelum pertemuan dibatalkan oleh Kepala SPPG, Mas Bagas. Saya menilai ini ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Sesuai amanat undang-undang, minimal makanan yang tidak layak itu harus diganti,” tandas Bryan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Ndan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menyampaikan bahwa kejadian yang dimaksud telah terjadi sekitar satu minggu lalu dan telah ditindaklanjuti.

“Terkait hal tersebut sudah terjadi satu minggu yang lalu, dan kami sudah koordinasi dengan pihak SPPG, sudah mengklarifikasi ke sekolah dan alhamdulillah semua clear saat itu juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami pelajari dulu,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan seluler. (sya/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com