Sempat Ditolak, Rumah Ibadah di Gedangan Bisa Kembali Dibangun

Caption : Situasi rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati oleh pihak Pemkab Malang, Kemenag, FKUB, PCNU, GP Andor dan perwakilan umat beragama untuk menuntaskan isu penolakan GKJW Sumberejo (Sumber Zulham Mubarok)
Caption : Situasi rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati oleh pihak Pemkab Malang, Kemenag, FKUB, PCNU, GP Andor dan perwakilan umat beragama untuk menuntaskan isu penolakan GKJW Sumberejo (Sumber Zulham Mubarok)

Kabupaten Malang, blok-a.comIsu penolakan rumah ibadah di Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sempat ramai diperbincangkan, namun kini Gereja tersebut akan kembali dibangun.

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah jemaah menyatakan penolakan dibangunnya rumah ibadah di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penolakan itu diterbitkan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dalam surat itu, menyebutkan PRNU Kabupaten Malang menolak pendirian rumah ibadah atau gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo. Dalam surat yang sama, mereka juga meminta Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi kepada Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholil Bahri, ia membenarkan surat penolakan tersebut.

Namun, Kholil menegaskan bahwa surat tersebut telah dibatalkan dan menyerahkan urusan itu kepada pihak yang berwenang yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang.

Menurutnya, hingga pendirian GKJW di Desa Sumberejo masih berlanjut dan saat ini dalam proses perizinan.

“Kami sudah mediasi dengan FKUB dan surat itu sudah kami batalkan. Kami sudah tidak ikut-ikut. Saat ini masih proses (pembatalan). Nanti surat pembatalan itu kami serahkan ke FKUB,” singkatnya saat dikonfirmasi awakmedia.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Abdul Rohman menyampaikan bahwa sebenarnya warganya tidak ada masalah terkait dengan pembangunan gereja tersebut.

Dijelaskan Rohman, rencana pembangunan itu sudah ada sejak Januari lalu. Sementara, isu miring tersebut tiba-tiba datang dari pihak yang menurutnya kurang bertanggung jawab. Dengan demikian, mediasi harus dilakukan dan telah mendapatkan titik temu dari seluruh pihak terkait.

“Kabar penolakan yang ada sebenarnya tidak ada apa-apa. Di mana isu miring itu dari beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab. Yang mana tidak memahami betul yang terjadi di lapangan,” terang Rohman saat dikonfirmasi awakmedia.

Dikatakan Rohman, sesungguhnya jemaah yang beragama islam meminta agar pendirian rumah ibadah tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang ada.

“Sebenarnya warga dari tokoh islam meminta pendirian itu dilakukan sesuai persyaratan dulu. Akhirnya dimediasi,” tambahnya.

Dari hasil mediasi, dirinya mengatakan proses berjalan dengan lancar dan bersepakat untuk damai. Sebelum dilakukan mediasi di tingkat kabupaten, Rohman mengatakan mediasi juga dilakukan di tingkat kecamatan.

“Yang diharapkan hanya agar sesuai persyaratan perundang-undangan, rekomendasi dari Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah berproses,” tutupnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?