Selama PPKM, Satpol PP Kota Malang Bakal operasi Penertiban Prokes 2x Sehari

Gelaran Operasi Ppkm Di Kota Malang
Gelaran Operasi PPKM Di Kota Malang - Foto: Rifky Pramadani

KOTA MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang berlangsung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Selama PPKM berlangsung, operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) digelar dua kali dalam sehari.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan pihaknya akan menggelar operasi pada siang hingga sore dan malam hari.

“Iya. Sehari ada dua kali. Siang dan malam, personel akan disebar ke 5 kecamatan yang ada di Kota Malang,” ujar Priyadi.

Anggota Satpol PP akan menyasar tempat-tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkerumun.

“Titik-titiknya ya rahasia. Mal maupun kafe, tapi tidak bisa disebutkan. Yang jelas sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021. Kerumunan itu yang harus ditertibkan,” terangnya.

Hari ini penertiban siang telah dilakukan ke arah timur. Penertiban menyasar perkantoran Block Office Kota Malang dan Velodrome. Rute penertiban dimulai dari Jalan Bingkil, Jalan Sartono, Jalan Kebalen Wetan, Jalan Muharto, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Lesanpuro, Jalan Ki Ageng Gribig, Jalan Madyopuro.

Kemudian kembali ke Jalan Bingkil melalui Jalan Jonge, Kawasan Sawojajar, lalu Jalan Ranugrati, Jalan M. Wiyono, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Tugu, Jalan Majapahit, Jalan Merdeka, hingga Jalan Halmahera.

Penertiban hari ini diperkuat 50 personel dari Satpol PP, 10 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 15 personel dari Polresta Malang Kota. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan maupun memberi himbauan pada masyarakat.

Lebih lanjut, Priyadi menyebut operasi yang dilakukan juga akan menyasar perkantoran. Sebab, wilayah perkantoran juga merupakan wilayah pembatasan yang tercakup dalam PPKM. Kegiatan kerja yang diijinkan dilakukan di kantor hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Disinggung terkait jam malam di pasar malam, Priyadi mengatakan wilayah tersebut tidak diatur dalam SE Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021. Tetapi penegakannya merujuk pada Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Selain itu, pasar malam yang buka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?