Gresik, Blok-a.com – Polemik pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, terus menuai sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pun angkat bicara untuk meluruskan peran dan kewenangannya dalam persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa lahan dan bangunan eks Asrama VOC merupakan aset milik PT Pos Indonesia, sehingga tidak berada dalam kewenangan langsung Pemkab Gresik.
“Bukan Pemkab, pak. Itu kan lahan milik Pos,” ujar Washil saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, Washil memastikan Pemkab Gresik tidak tinggal diam. Ia menyebut, pemerintah daerah tetap akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi guna menindaklanjuti polemik pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.
“Ya pak. Minggu depan ini pihak Pos akan dipanggil pemkab terkait hal tersebut. Akan difasilitasi asisten untuk koordinasi dengan OPD teknis,” jelasnya.
Terkait konsep pengembangan kawasan Heritage Bandar Grissee, Washil menegaskan bahwa prinsip utama Pemkab Gresik adalah mempertahankan bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan masuk kategori heritage.
“Konsep untuk kawasan heritage ya mempertahankan bangunan heritage yang ada sejarahnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait perlindungan bangunan cagar budaya dan heritage telah berulang kali dilakukan. Baik kepada masyarakat maupun instansi yang memiliki bangunan bersejarah di wilayah Gresik.
“Untuk sosialisasi ke masyarakat dan instansi yang punya bangunan heritage sudah sering dilakukan sosialisasi,” ujarnya.
Berita Sebelumnya:
Pembongkaran Eks Asrama VOC Gresik Disorot, Budayawan Ingatkan Status Cagar Budaya
Menurut Washil, setiap pihak yang memiliki bangunan kategori heritage wajib berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sebelum memanfaatkan atau melakukan perubahan terhadap lahan dan bangunan tersebut.
“Tentunya pihak-pihak yang mempunyai bangunan kategori heritage perlu berkoordinasi dengan OPD teknis saat akan memanfaatkan lahan dimaksud untuk kepentingan pemanfaatan,” tandasnya.
Adapun OPD teknis yang berwenang dalam pengelolaan dan perlindungan bangunan cagar budaya di Gresik adalah Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora).
Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran eks Asrama VOC menuai kritik keras dari kalangan budayawan. Bangunan yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia Gresik itu diketahui telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Budayawan Gresik, Kris Adji AW, menilai pembongkaran tersebut berpotensi menghilangkan nilai keaslian sejarah kawasan Heritage Bandar Grissee. Terlebih, eks Asrama VOC telah secara resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Sementara itu, pihak PT Pos Indonesia menyebut pembongkaran dilakukan untuk kepentingan penataan kawasan dan penyediaan kantong parkir, serta mengklaim telah berkoordinasi dengan Pemkab Gresik.
“Selama proses pembongkaran, kami terus berkoordinasi dan melaporkan ke Sekda, dan itu sudah disetujui,” ujar Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi.
Hingga kini, polemik pembongkaran bangunan eks Asrama VOC masih menjadi perhatian publik dan dinantikan kejelasan hasil koordinasi lintas instansi yang dijanjikan Pemkab Gresik. (ivn/gni)










Balas
Lihat komentar