Surabaya, Blok-a.com – Transportasi kereta api menjadi primadona sejak zaman Hindia Belanda di Indonesia. Selain itu, kendaraan yang dijuluki sebagai ular besi ini mampu diandalkan dan bisa menampung penumpang dan barang dengan jumlah banyak.
Kota Surabaya dulunya sebagai kota jajahan utama pemerintah kolonial Belanda, dan juga menjadi kawasan yang dilalui jalur kereta api di awal kemunculannya. Yaitu stasiun Surabaya Kota atau yang biasa dikenal Stasiun Semut.
Pembangunan Stasiun Semut atau Stasiun Surabaya Kota dimulai pada tahun 1870-an oleh Staatssporwegen (SS), perusahaan kereta api negara milik pemerintah kolonial Belanda. Pada saat itu pemerintah kolonial Belanda membangun Stasiun Semut untuk mengangkut berbagai kebutuhan pokok.
Stasiun Surabaya Kota dibuka untuk umum pada 16 Mei 1878. Tepat bersamaan dengan peresmian jalur kereta api Surabaya-Pasuruan sepanjang 63 km. Diresmikan langsung oleh Johann William van Lasberge, Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-55.
Penyebutan nama Stasiun Semut, jika ditelusuri sejarahnya terpapar dalam buku literasi kuno. Yaitu Spoorwegstations op Java karya Michiel Van B De Jong, yang ditulis oleh S.A Reitsma.
Dalam buku tersebut dituliskan bahwa pada zaman kolonial pernah ada perkemahan militer Belanda yang bermukim di dekat stasiun dengan nama “Semoet.” Sehingga, kemudian nama stasiun di tepi Kalimas ini dikenal dengan nama Stasiun Semut.
Tak hanya di era kolonial, keberadaan Stasiun Semut selama periode kemerdekaan Indonesia memegang peran yang sangat penting dalam menyatukan kota Surabaya dengan daerah-daerah di sekitarnya.
Namun Seiring perkembangan zaman, stasiun yang juga disebut Spoorwegen en Stoomtram Soerabaja oleh Belanda ini mulai diperluas dan dibenahi. Pembenahan tersebut mencakup perbaikan infrastruktur, penambahan jalur, dan modernisasi area tunggu agar lebih sesuai dengan kebutuhan transportasi masa kini.
Saat ini, Stasiun Semut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM 23/PW 007/MkP/2007 tentang Penetapan Stasiun Kereta Api Semut Surabaya sebagai Bangunan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penulis: Anwar Arya W (Mahasiswa Magang UTM)









