blok-a.com – Kepala Subbagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan sementara usai sang istri banjir kritikan akibat hobi pamer kekayaan di media sosial.
Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (19/3), mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta Istri pejabat Setneg. Ia juga meminta maaf atas mencuatnya kasus ini.
“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy.
Baca Juga: Pejabat Setneg Dinonaktifkan Usai Sang Istri Pamer Kekayaan di Medsos
Eddy mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki harta ASN di lingkungan mereka.
Lantas berapakah gaji pejabat Setneg yang dinonaktifkan sementara tersebut?
Seperti diketahui, besaran gaji ASN di Indonesia ditentukan berdasar golongan dan masa kerja kerjanya.
Besaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam beleid itu diatur bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.
Yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) sehingga penghasilan akhir per bulannya tak ada yang sama.
Untuk tukin pegawai Setneg tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Dalam beleid itu, besarnya tukin bergantung kelas jabatan.
Untuk jabatan tertinggi sekelas eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Artinya, kalau ditambah dengan gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) sekitar Rp42 juta.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Rincian tukin PNS Setneg berdasarkan Perpres 67/2015:
Peringkat jabatan 18 Rp 36.770.000
Peringkat jabatan 17 Rp 32.540.000
Peringkat jabatan 16 Rp 21.330.000
Peringkat jabatan 15 Rp 18.880.000
Peringkat jabatan 14 Rp 16.700.000
Peringkat jabatan 13 Rp 12.370.000
Peringkat jabatan 12 Rp 10.360.000
Peringkat jabatan 11 Rp 9.360.000
Peringkat jabatan 10 Rp 6.930.000
Peringkat jabatan 9 Rp 6.030.000
Peringkat jabatan 8 Rp 5.240.000
Peringkat jabatan 7 Rp 4.370.000
Peringkat jabatan 6 Rp 3.800.000
Peringkat jabatan 5 Rp 3.310.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.810.000
Peringkat jabatan 3 Rp 2.320.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.820.000
Peringkat jabatan 1 Rp 1.330.000
(lio)