• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Sport
  • News

Home » News » Segini Gaji Pejabat Setneg yang Dinonaktifkan Usai Sang Istri Pamer Harta

Segini Gaji Pejabat Setneg yang Dinonaktifkan Usai Sang Istri Pamer Harta

byLionita
2023/03/20
Ilustrasi. (Setneg.go.id)

Ilustrasi. (Setneg.go.id)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

blok-a.com – Kepala Subbagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan sementara usai sang istri banjir kritikan akibat hobi pamer kekayaan di media sosial.

Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (19/3), mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta Istri pejabat Setneg. Ia juga meminta maaf atas mencuatnya kasus ini.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy.

Baca Juga: Pejabat Setneg Dinonaktifkan Usai Sang Istri Pamer Kekayaan di Medsos

Jangan Lewatkan

Pejabat Setneg Dinonaktifkan Usai Sang Istri Pamer Kekayaan di Medsos

Eddy mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki harta ASN di lingkungan mereka.

Lantas berapakah gaji pejabat Setneg yang dinonaktifkan sementara tersebut?

Seperti diketahui, besaran gaji ASN di Indonesia ditentukan berdasar golongan dan masa kerja kerjanya.

Besaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam beleid itu diatur bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.

Yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) sehingga penghasilan akhir per bulannya tak ada yang sama.

Untuk tukin pegawai Setneg tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Dalam beleid itu, besarnya tukin bergantung kelas jabatan.

Untuk jabatan tertinggi sekelas eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Artinya, kalau ditambah dengan gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) sekitar Rp42 juta.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Rincian tukin PNS Setneg berdasarkan Perpres 67/2015:

Peringkat jabatan 18 Rp 36.770.000
Peringkat jabatan 17 Rp 32.540.000
Peringkat jabatan 16 Rp 21.330.000
Peringkat jabatan 15 Rp 18.880.000
Peringkat jabatan 14 Rp 16.700.000
Peringkat jabatan 13 Rp 12.370.000
Peringkat jabatan 12 Rp 10.360.000
Peringkat jabatan 11 Rp 9.360.000
Peringkat jabatan 10 Rp 6.930.000
Peringkat jabatan 9 Rp 6.030.000
Peringkat jabatan 8 Rp 5.240.000
Peringkat jabatan 7 Rp 4.370.000
Peringkat jabatan 6 Rp 3.800.000
Peringkat jabatan 5 Rp 3.310.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.810.000
Peringkat jabatan 3 Rp 2.320.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.820.000
Peringkat jabatan 1 Rp 1.330.000

(lio)

Tags: gaji pejabat setnegistri pejabat setnegpejabat setnegpejabat setneg dinonaktifkan

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Trending Hari Ini

  • Ngantuk pasangan

    Mengapa Mudah Ngantuk Saat di Dekat Pasangan?

    3269 shares
    Share 1308 Tweet 817
  • Benarkah Michael Jackson Masih Hidup? Ini 4 Bukti Kejanggalan Kematiannya

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • 5 Kejanggalan Grand Final Masterchef Indonesia Season 11 Menurut Warganet

    2862 shares
    Share 1145 Tweet 716
  • Viral, Kurir Shopee Diduga Sebar Foto Pelanggan Wanita Tanpa Persetujuan

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

    4052 shares
    Share 1621 Tweet 1013

Info Terbaru

News

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 November 2023

byHeni Setriyaningtiyas
29/11/2023
Salah satu titik rawan banjir di Sawojajar, Kota Malang(Blok-a.com/Mike)
News

Ternyata Ini yang Bikin Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Bebas Banjir Kemarin

28/11/2023
Ilustrasi Wibu Kota Malang (blok-a/Widya Amalia)
News

Mengenal Istilah Hikikomori yang Nge-trend di Komunitas Wibu Kota Malang

byBimantara
28/11/2023
Apesnya Pemilik Saham di Pengembang Malang City Point, Tidak Tahu Tiba-Tiba Aset Dilelang dengan Harga Murah
News

Apesnya Pemilik Saham di Pengembang Malang City Point, Tidak Tahu Tiba-Tiba Aset Dilelang dengan Harga Murah

28/11/2023
News

5 Kejanggalan Grand Final Masterchef Indonesia Season 11 Menurut Warganet

byHeni Setriyaningtiyas
28/11/2023
Load More

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Close Ads X