Rosidi Pria Malang yang Tantang Polisi Dibebaskan, Ngaku Khilaf Darah Tinggi

Senin, 10 April 2023 Rosidi digelandang ke Polres Malang, minta maaf karena emosi dituduh simpan Narkoba oleh temannya.(dok. Polres Malang)
Senin, 10 April 2023 Rosidi digelandang ke Polres Malang, minta maaf karena emosi dituduh simpan Narkoba oleh temannya.(dok. Polres Malang/Humas Polda Jatim)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Rosidi, pria yang sempat viral usai menantang dan mengancam Polres Malang akhirnya dibebaskan. Dirinya mengaku khilaf atas video yang dibuatnya sehingga meminta untuk Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pembebasan Rosidi dilakukan setelah adanya permintaan RJ yang disanggahkan oleh Rosidi, serta adanya hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang.

Dari pemeriksaan dan hasil perkara tersebut, Rosidi terbukti termakan berita hoaks yang diberikan oleh salah satu orang tak dikenal melalui panggilan telepon seluler.

“Rosidi memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Malang. Kemudian selanjutnya yang bersangkutan memohon kepada Kapolres Malang agar perkara ini dilakukan restorative justice,” terang Taufik saat dikonfirmasi blok-a.com di Polres Malang, Rabu (12/04/2023).

Dikatakan Taufik, keputusan RJ yang diberikan terhadap Rosidi, tersebut tentunya dengan pertimbangan. Salah satunya yakni yang bersangkutan berjanji untuk tidak mengulangi aksi serupa kembali.

“Jika mengulangi, dirinya akan menerima risiko apapun itu. Kemudian dari hasil gelar perkara itu juga yang bersangkutan sanggup apabila sewaktu waktu di panggil oleh penyidik di Polres Malang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik juga menyebutkan bahwasanya Rosidi memiliki kebiasaan sering mengunggah video semacamnya ketika mendapati masalah.

“Setelah mendapat telepon, dia emosi karena punya darah tinggi juga. Memang dasarnya semua permasalahan dia selalu selfie sendiri untuk video komentarnya, kebiasaan seperti itu,” jelasnya.

Disinggung terkait dugaan pelanggaran pasal UU ITE, Taufik mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan sebab yang bersangkutan tidak menyebar luaskan video tersebut ke media sosial lainnya.

“Kalau UU ITE itu tipis, karena itu kita belum mendapatkan petunjuk atau bukti bahwa yang bersangkutan mengunggah di media sosial lainnya seperti FB dan Instagram,” pungkasnya.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?