Banyuwangi blok-a.com – Polresta Banyuwangi mengamankan belasan kawanan geng motor pengeroyok tiga pemuda di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada sebelas pemuda yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Namun, dari sebelas tersangka, baru tujuh orang yang berhasil diamankan, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, tujuh pemuda yang berhasil diamankan tersebut, yakni GM (19), AOH (15), MA (19), XF (16), AOS (16), FR (15)dan F (16).
“Para tersangka ini berdomisili di Kecamatan Srono dan Muncar,” kata Kombes Deddy saat Pers Conference, Senin (11/7/2022)
Menurutnya, belasan pemuda yang ditetapkan tersangka ini diduga sebagai pelaku pengeroyokan tiga pemuda, yakni PA (19/, VD (18/ dan MS (16), ketiga warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

“Unit Resmob Polresta Banyuwangi baru berhasil mengamankan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka itu, tiga diantaranya masih dibawah umur, dan empat tersangka masih buron,” jelasnya.
Menurut Mille sapaan akrab Kombespol Deddy Foury Millewa saat terjadi pengeroyokan, para tersangka ini juga melakukan perampasan.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu,” ungkapnya.
Saat itu kata Kombes Mille korban mengendarai sepeda motor berboncengan tiga hendak keluar dari RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Tanpa sepengetahuan tiga korban, ada lima sepeda motor yang membuntutinya.
“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ujarnya.
Sesampainya di jalan raya Desa Benculuk, tiba-tiba para tersangka ini menghentikan laju kendaraan korban.
“Ketika korban menghetikan sepeda motornya, tanpa basa-basi, para tersangka ini mengeroyok tiga korban ini,” paparnya.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan,
dari pengakuan PA korban pengeroyokan, belasan orang itu memukul korban dengan membabi buta, meninju dan menendang tubuh korban.
“Ada salah satu pelaku yang memukul kepala pakai besi,” tandasnya.
“Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di dalam tas pun turut dirampas,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor kasus ini ke Polsek Cluring.
“Dari laporan tersebut, pada Kamis (7/7/2022) pagi para pelaku ini dibekek Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
“Untuk pengembangan lebih lanjut para tersangka di amankan di Mapolresta Banyuwangi,” pungkasnya.(Gim)










Balas