Kota Malang, Blok-a.com-Selama tiga hari, Polresta Malang Kota berhasil melakukan tindakan penegakan hukum yang mengakibatkan penangkapan ratusan kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar dan membawa barang-barang ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui DM di media sosial Polresta Malang Kota dan juga aplikasi Jogo Malang Presisi,” kata Kombespol Budi Hermanto Kapolres Malang Kot Selasa (11/4) Siang.
Dari laporan tersebut, anggota Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti dengan menuju ke lokasi balap liar.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penindakan meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Simpang Balapan.
Setelah dilakukan penindakan, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ratusan kendaraan.
“Terdapat 10 mobil dan 15 sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar, serta 139 sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi atau menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Pelaku akan diberikan sanksi teguran simpatik sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.
“Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan diketahui oleh orang tua atau guru mereka,” jelasnya.
Pelaku kebanyakan berusia antara 18 hingga 30 tahun.
“Mereka berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu,” kata dia.
Saat ini, ratusan kendaraan yang diamankan akan disimpan dan baru bisa diambil oleh pemiliknya setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kendaraan-kendaraan tersebut akan ditahan hingga tanggal 24 April 2023.
Ketika pemiliknya datang untuk mengambil kendaraannya, mereka harus membawa surat-surat kendaraan dan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar pabrikannya.
“Kami juga akan melakukan identifikasi terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut hasil kejahatan atau tidak,” tutupnya. (mg1/bob)