Kota Malang, blok-a.com – Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang, yakni Universitas Negeri Malang (UM) memberi respon tentang kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang tidak wajibnya tugas akhir berupa skripsi.
Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Hariyono, MPd kebijakan tugas akhir tidak melulu berupa skripsi itu sudah diterapkan di kampus yang dipimpinnya sebelumnya.
Dia menjelaskan, beberapa mahasiswanya yang berprestasi seperti mendapat juara di perlombaan karya ilmiah, baik nasional ataupun internasional bisa jadi bukti lulus tanpa mengerjakan skripsi.
Tak hanya karya ilmiah, lomba-lomba seperti lomba mobil hemat energi dan atlet Asian Games juga bisa lulus tanpa mengerjakan skripsi.
“Seperti tahun lalu ada mahasiswa kami juara lomba mobil hemat energi, ketika dia menjadi juara level nasional, itu karyanya melebihi skripsi, kenapa tidak diakui. Termasuk mahasiswa kami yang juara di Asian Games masa dia harus menyusun skripsi, kenapa prestasi dia tidak diakui yang sudah selevel itu,” bebernya.
Hariyono menyebut, kebijakan lulus tanpa mengerjakan skripsi itu bukan hal yang baru di UM. Dia menyebut kebijakan itu dulu dengan rekognisi atau ekuivalen.
“Sehingga kalau dia juara lomba karya ilmiah di tingkat nasional itu bisa disetarakan dengan skripsi. Demikian pun kalau mahasiswa kami ada yang bisa nulis jurnal terakreditas sinta 2, 3 itu kita anggap setara dengan skripsi,”
ujarnya.
Hariyono mengatakan, kebijakan tanpa skripsi itu hanya berlaku pada jenjang S1 di seluruh fakultas termasuk vokasi.
“Di vokasi pun kalau dia memiliki produk usaha atupun hasil-hasil kerja kongkret itu kenapa tidak dinilai setara dengan skripsi,” tuturnya.
Dengan adanya kebijakan yang tertuang di Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 menjadi penguat pihak UM untuk tidak mengharuskan mahasiswa mengerjakan skripsi.
Sementara mengerjakan thesis tugas akhir bagi S2, Hariyono masih menindaklanjuti san membahas lebih lanjut di internal kampus.
Sementara ini UM masih mewajibkan mahasiswa S2 ataupun S3 mengerjakan thesis atau disertasi sebagai syarat lulus.
“Penjelaskan Mas Menteri tidak harus jurnal reputasi dan sebagainya. Program studi ini akan menjadi pertimbangan bagaimana nanti pengelolaan S2 dan S3 selanjutnya artinya tidak mempersulit kebutuhan,” tutupnya. (bob)