Mojokerto, blok-a.com — Kepolisian Resor Mojokerto menggelar rekonstruksi tambahan kasus kematian M. Alfan (18), siswa SMK di Mojosari yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas, Mei lalu.
Rekonstruksi dilakukan di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, yaitu tempat kejadian perkara (TKP) Selasa pagi, (29/7/2025), dengan memperagakan 15 adegan.
Sebelumnya, rekonstruksi awal telah digelar di Mapolres Mojokerto pada Rabu (25/6/2025). Namun, sejumlah adegan dinilai janggal oleh keluarga korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.
Perwakilan LBH GP Ansor Jatim, Dewi Murniati, menyoroti selisih waktu dua jam antara pengejaran dan penemuan barang milik korban. Berdasarkan kesaksian keluarga, pengejaran terjadi sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, sementara tas dan sepatu korban ditemukan pukul 16.00 WIB.
“Kalau ini satu rangkaian kejadian, mengapa ada jeda dua jam? Ini harus dijelaskan,” ujarnya.
LBH GP Ansor juga mengkritik pasal yang digunakan oleh penyidik, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurut Dewi, fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan yang disengaja.
“Ada penjemputan, ada intimidasi, bahkan ucapan bernada ancaman. Ini lebih dari sekadar kelalaian,” tegasnya.
Kuasa hukum tersangka RF, Alex Askohar, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan RF hanya bermaksud mendamaikan perselisihan antara keponakannya, Rifki, dengan SA, teman korban.
Karena tidak mengetahui alamat rumah SA, RF meminta bantuan T untuk menjemput SA dan Alfan di sekolah dan membawanya ke rumah Rifki.
“Namun suasana menjadi panas. Keluar kata-kata yang membuat anak-anak itu panik dan melarikan diri,” kata Alex.
Terkait rekonstruksi tambahan, Alex menyebut kegiatan itu dilaksanakan atas permintaan kejaksaan untuk memperjelas kronologi di lokasi kejadian mulai dari rumah hingga di tepi sungai brantas.
“Rekonstruksi sebelumnya di Mapolres dianggap belum menggambarkan situasi sebenarnya karena tidak dilakukan di TKP,” ujarnya.
Dari 15 adegan yang diperagakan, menurut Alex, seluruhnya telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Tersangka mengakui semua adegan. Kami akan menyampaikan pembelaan di persidangan,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, enggan memberikan keterangan saat dimintai wawancara di lokasi rekonstruksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil rekonstruksi ulang tersebut.(sya/lio)









