Desak Otopsi Ulang Jenazah Siswa SMK Mojokerto, Ratusan Warga Demo di Mapolda Jatim

Warga Kaligoro yang melakukan demo di Mapolda Jatim.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Warga Kaligoro yang melakukan demo di Mapolda Jatim.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Surabaya, blok-a.com — Tuntutan keadilan atas kematian M. Alfan (18), siswa SMK Raden Rahmat jurusan Teknik Alat Berat di Mojosari, Mojokerto, masih menyisakan misteri. Pelajar asal Mojokerto tersebut tewas secara misterius, jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Brantas pada Senin malam (5/5/2025) lalu.

Ratusan warga Desa Kaligoro, Mojokerto, menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (11/7/2025). Mereka mendesak agar jenazah Alfan segera diekshumasi untuk keperluan otopsi ulang.

Aksi yang digalang Persatuan Warga Kaligoro itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Timur, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban.

Mereka menduga kematian Alfan tidak wajar dan menilai proses hukum yang berjalan belum menyentuh akar persoalan.

“Otopsi awal tidak menjawab pertanyaan publik. Ekshumasi adalah langkah penting untuk membuka kebenaran,” kata Koordinator LBH GP Ansor Jawa Timur, M. Syahid, saat berorasi dalam aksi.

Alfan ditemukan tewas setelah sebelumnya dijemput dari sekolah oleh seseorang yang belum terungkap identitasnya. Namun, proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor Mojokerto hanya menjerat perkara ini dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian.

Padahal, menurut LBH Ansor, ada dugaan kuat tindak pidana lain seperti penculikan atau penganiayaan.

“Korban dijemput lalu ditemukan meninggal dunia. Tidak bisa ini hanya disebut kelalaian. Kami butuh kejelasan,” kata Syahid.

LBH Ansor juga menyoroti lambannya respons kepolisian ketika keluarga pertama kali melapor. Saat itu, laporan hanya dicatat sebagai orang hilang, bukan potensi tindak kriminal. Keluarga merasa diabaikan.

Jika tuntutan otopsi ulang tak digubris, LBH Ansor mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti. Kalau aparat tak membuka kasus ini, kami akan cari keadilan di tempat lain,” ujar Syahid.

Ia juga mengajak publik, khususnya kalangan muda dan komunitas pesantren, untuk ikut mengawal kasus ini.

“Ekshumasi bukan sekadar prosedur medis, tapi bagian dari perjuangan menegakkan keadilan,” ujarnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com