Kabupaten Malang, Blok-a.com – Polisi ungkap fakta-fakta baru pembunuhan driver taksi online di Pantai Balekambang Malang. Fakta baru itu didapat dari proses rekonstruksi kasus pembunuhan driver taksi online itu, Selasa (18/7/2023).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang, pada Selasa (18/7/2023) siang. Fakta baru yang didapat dari rekonstruksi pembunuhan driver taksi online di Pantai Balekambang itu seperti peran masing-masing tersangka, hingga cara penyembunyian mayat korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, proses rekonstruksi pembunuhan driver taksi online itu menghadirkan dua tersangka yakni Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35), warga Kepanjen.
Sementara itu, korban digantikan dengan anggota polri dan manekin selama porses rekonstruksi berjalan.
“Rekontruksi dilakukan oleh tersangka Exza dan Ahwan dengan didampingi penasehat Hukum, Bambang suherwono,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Dikatakan Wahyu, proses rekonstruksi berjalan dengan fakta hasil pemeriksaan. Namun, dalam rekonstruksi juga memunculkan beberapa fakta baru.
“Ada beberapa fakta temuan baru yaitu terkait cara membunuh korban, peran dari masing masing tersangka dan cara tersangka untuk menghilangkan jejak, membuang korban dan menyembunyikan posisi mayat korban,” jelasnya.
Dari pantauan Blok-a.com di lapangan, proses rekonstruksi dilakukan kedua tersangka dengan menjalani 38 adegan. Diawali dengan adegan bermain gitar di warung kopi dan dilanjutkan dengan niat jahat terhadap korban pada Sabtu (3/6/2023) silam.
Setelah memesan driver grab melalui aplikasi, mobil yang dikendari oleh korban tiba di sebuah warung yang berada di Kepanjen. Untuk selanjutnya,driver berangkat ke Pantai Balaikambang sesuai dengan pemesanan.
Selanjutnya, tersangka Exa melakukan adegan duduk di samping korban. Sementara tersangka Ahwan duduk tepat dibelakang tersangka Exa. Kemudian setelah sampai di wialyah Kecamatan Bantur, Ahwan menggeser tempat duduknya tepat di belakang korban.
Kedua pelaku pun sempat turun untuk mampir ke sebuah Musolah di wilayah Bantur. Setelah itu, mobil kembali melaju ke arah Pantai Balekambang. Tak berselang lama, pada agedan ke 12, tersangka Ahwan mengeluarkan tali tampar.
Tali tersebut dijeratkan ke leher korban, dalam waktu yang bersamaan, tersangka Exa juga membungkam mulut korban dan menindih badan korban.
Dikatakan Exa, korban sempat bergerak, namun setelah korban didudukin korban diduga sudah dalam keadaan tewas karena sudah tidak bergerak.
“Saat saya bekap korban masih bernafas, ketika saya duduki untuk menggantikan korban mengemudi baru sudah tidak bergerak lagi,” kata Exa saat melakukan rekonstruksi, Selasa (18/7/2023).
Memastikan korban sudah tewas, Exa kemudian mengambil alih pengemudi. Sementara itu, korban ditarik ke belakang dan ditutup dengan selimut. Selanjutnya Exa melanjutkan perjalanan ke Pantai Balekambang.
“Sampai di Balekambang membeli tiket, saya kasih uang Rp50 ribu. Posisi jendela tertutup dan hanya dibuka sedikit untuk menyodorkan uang,” jelas Exa.
Karena kondisi Pantai Balekambang yang ramai kala itu, membuat kedua pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jasad ke Pantai Balekambang.
Selanjutnya, kedua pelaku kemudian mengemudikan mobil ke arah Piket Nol Lumajang. Namun, sebelumnya kedua korban sempat mencari GPS di mobil korban. Untuk memastikan mobil tersebut aman saat dibawa kabur. Fakta tersebut yang baru ditemukan pada saat rekonstruksi.
Karena tidak menemukan GPS, kedua pelaku lalu berhenti di jurang Piket Nol Lumajang. Kedua pelaku, Exza dan Ahwan mengeluarkan jasad korban. Ahwan menyeret tubuh korban hingga ke jurang Piket Nol.
Sementara itu, tubuh korban ditutupi selimut. Untuk menghilanhkan jejak, tubuh korban juga ditutupi dengan dedaunan dan ranting pohon. (ptu/bob)