Blok-a.com – Berikut rekap hukuman yang diterima oleh sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David, mulai menemukan titik terang.
Tak hanya mendapatkan sanksi sosial, beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Dihimpun Blok-a.com, Sabtu (25/2/2023), berikut rekap hukuman pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan David.
1. Mario Dandy (Pelaku Utama)
Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satrio, setelah terlibat dalam kasus penganiayaan David hingga koma.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Selain dikeluarkan dari kampus, Mario juga terancam hukuman lima tahun penjara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
2. Agnes Gracia (Pacar Pelaku)
Pacar Dandy, Agnes Gracia, yang masih berstatus siswi SMA Tarakanita I kelas X juga mendapat sanksi dari sekolahnya. Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui bahwa Agnes merupakan siswi kelas X di SMA tersebut.
“Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan,” tulis Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta.
Dalam kasus ini, Agnes diduga berperan sebagai dalang, lantaran dia yang pertama menghubungi David. Agnes meminta untuk bertemu dengan beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
3. Shane Lukas (Teman Pelaku)
Shane Lukas merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Shane berperan berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, Shane disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario.
Atas keterlibatannya, Shane pun dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” bunyi Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Ayah Mario Kena Imbas
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada putra pengurus GP Ansor, David.
Sebagai sanksinya, Rafael Alun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan,” kata Sri Mulyani, Jumat, 24 Februari 2023.
Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.
(hen)










Balas