Jember blok-a.com – Ratusan Massa Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan (Kompak) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember me desak untuk pengalihan tahanan kota kasus penebangan tanaman tebu tanah kas desa (TKD) Klatakan, Senin (21/11/2022).
Ratusan massa yang mayoritas warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul tersebut untuk meminta keadilan aparat penegak hukum yang atas ditahannya Kepala Desa (Kades)nya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa, Sang Gunaefi mengatakan ratusan massa mendatangi PN Jember meminta satu tuntutan agar PN Jember melakukan pengalihan statis tahanan kita Kades Klatakan, Aku Wafa.
Menurutnya, kedatangan ratusan massa ini membuktikan jika di Kabupaten Jember sudah tidak ada lagi keadilan.
“Sudah 2 bulan Kades kami di tahan, kami warga Desa Klatakan meminta agar Kades Aku Wafa statusnya dialihkan menjadi tahanan kota,” tegas Korlap Aksi massa.
Aang mengungkapkan, sejak Kades ditahan, Pemerintahan Desa (Pemdes) Klatakan roda pemerintahan tidak bisa berjalan. Sudah 2 bulan ini Pemdes Klatakan tidak ada perkembangan semenjak Kades Klatakan ditahan. Warga Desa Klatakan butuh Kades Klatakan.
“Aksi hari ini murni dari warga desa klatakan tidak ada ajakan dan profokator,” menurut Aang.
Warga Desa Klatakan merasa aneh, Kepala Desa menebang tebu di tanah bengkok kok dijadikan tersangka, dan tanaman tebu yang ditebang di tanah kas desa itu menjadi barang bukti.
Setelah melakukan orasi di depan gedung PN Jember, ketua PN Jember meminta perwakilan massa untuk dilakukan mediasi.
“Dari mediasi, masih belum ada keputusan atas tuntutan warga Desa Klatakan,” pungkasnya. (Tim)
Discussion about this post