Ratu Adil Dukung Langkah Perum Perhutani KPH Blitar Berantas Lahan Non Prosedural

Mohammad Trianto, Ketua Umum Ratu Adil. (blok-a.com/Fajar)
Mohammad Trianto, Ketua Umum Ratu Adil. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Sekitar 11.610 hektare hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, digarap secara ilegal atau non prosedural.

Kawasan tersebut terdiri dari hutan produksi sekitar 10 ribu hektare lebih, dan 1.400 hektare lebih hutan lindung.

Dari kawasan tersebut, sebagian besar di wilayah Blitar Selatan, yaitu ada 10 ribu hektare yang dialih fungsikan menjadi ladang tebu. Dimana tebu tersebut untuk memasok pabrik gula tanpa ada kejelasan kerja sama dengan pihak Perhutani.

Akibat penggarapan non prosedural ini, telah merugikan negara Rp38,5 miliar dalam satu tahun. Kerugian tersebut, berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing hasil Perhutani.

Perum Perhutani KPH Blitar akan melakukan upaya hukum dan menindak tegas penggarap kawasan non prosedural.

Langkah Perum Perhutani KPH Blitar tersebut, mendapat tanggapan positif Ketua Umum Ratu Adil Mohammad Trianto.

“Saya siap membantu jika ada kendala yang dihadapi Perum Perhutani KPH Blitar dalam penertiban kawasan non-prosedural yang saat ini dilakukan,” kata Mohammad Trianto, Rabu (02/08/2023).

Bahkan Trianto sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Blitar dalam menertibkan kawasan hutan yang telah berubah alih fungsi menjadi lahan yang ditanami tebu untuk memasok kebutuhan pabrik gula.

“Terbukti bahwa kawasan hutan yang berubah menjadi lahan tebu tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 38 miliar per tahun,” jelasnya.

Trianto yang juga anggota Percepatan Perhutanan Sosial Nasional KLHK ini menandaskan, saat ini memang banyak oknum yang bermain dengan kawasan hutan milik Perhutani KPH Blitar.

“Apalagi saat ini ada pabrik gula yang ada di Kabupaten Blitar yang otomatis permintaan tebu juga meningkat,” tandasnya.

Calon anggota DPD RI asal Jawa Timur ini menambahkan, kawasan hutan yang dikelola bersama masyarakat juga banyak yang beralih fungsi. Awalnya tanaman yang digunakan tumpang sari saat ini banyak menjadi lahan tebu.

“Ada dugaan banyak permainan oleh oknum-oknum yang mengubah kawasan hutan produktif menjadi lahan tebu,” imbuhnya.

Menurut Trianto, ada oknum di belakang maraknya kawasan hutan beralih fungsi menjadi lahan tebu.

“Saya berharap Perum Perhutani KPH Blitar segera menindak oknum yang telah merubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan tanaman tebu yang telah merugikan negara puluhan miliar,” ujarnya.

Trianto mengaku siap untuk memberikan dukungan dalam penegakan kawasan hutan yang dilakukan Perum Perhutani KPH Blitar.

“Untuk menjadikan kawasan hutan benar-benar sesuai fungsinya, perlu mental baja. Ratu Adil siap membantu,” tegasnya.

Aturan Pengelolaan Hutan

Dalam mengelola kawasan hutan, masyarakat disarankan agar selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan hutan.

“Misalnya kalau ingin mempunyai lahan garapan legal ada opsi untuk mengajukan kerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui skema perhutanan sosial atau menjalin kemitraan dengan BUMN bidang kehutanan, yaitu Perum Perhutani,” jelas Trianto.

Ditegaskannya, ini harus segera ada tindakan nyata untuk kawasan Blitar Selatan agar ditanami tananam tegakan untuk mencegah banjir, erosi dan longsor.

“Intinya hutan lestari dan masyarakat sekitar hutan sejahtera,” tegasnya.

Kepala Perum Perhutani KPH Blitar diminta agar tidak gentar menghadapi para oknum yang bertahun-tahun telah menyalahgunakan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi.

“Ratu Adil siap membantu jika Perhutani mengijinkan,” pungkas calon anggota DPD RI asal Jawa Timur ini. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?