Sumenep, blok-a.com – Pentingnya regulasi tentang keris terus disuarakan berbagai kalangan. Bahkan eksekutif dan legislatif kompak untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang keris.
Bahkan rencananya pemerintah maupun DPRD Sumenep sudah mengusulkan pada BP2D (Badan Pembentukan Persturan Daerah). Seperti disampaikan Anggota BP2D Sumenep Nurus Salam. Bahwa perda keris jadi tantangan sekaligus pertaruhan Pemkab Sumenep sebagai ‘Kota Keris’.
Sebab, kata Oyok, biasa disapa, jika tanpa regulasi maka keris akan dianggap Senjata Tajam (Sajam) sebagaimana diatur dalam UU Darurat. Padahal, Kabupaten Sumenep punya potensi besar untuk menjadi Kawasan Desa Wisata 1000 empu keris di Negerinya para empu misalnya.
Terbukti, pengrajin keris bukan hanya ada di Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Bluto. Melainkan juga bertebaran di Desa Aeng Tong-Tong, Palongan, Aengbaja, dan Lenteng Barat.
“Ini butuh sentuhan pemerintah dalam bentuk regulasi, salah satunya pembetukan Perda.
Sejauh ini, pernahkah ada penetapan berdasarkan data bahwa 1 pengrajin keris sudah terdata di Disbudporapar Sumenep misalnya. Inilah kedepan yang harus kita dorong,” ujarnya.
Oyok berpandangan keris ini tidak bertentangan dengan UU Darurat yakni keris adalah benda kerajinan bukan sajam. Bentuknya ada keris softner, keris replika, keris heritage dan keris pusaka.
“Kemudian kita dorong yang keris softner dan replika jadi wisata industri. Kemudian keris heritage dan pusaka menjadi wisata kebudayaan,” papar anggota DPRD Sumenep ini. (Aldo/Gim)










Balas