• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Ranperda Retribusi PBG, Pansus DPRD Kota Malang Sampaikan Delapan Rekomendasi

byBimantara
10 June 2022
in News
0
Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kota Malang, Blok-A.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Malang telah melaksanakan proses pembahasan.

Ketua Pansus DPRD Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Rahman Nurmala mengatakan, pansus terdiri dari delapan anggota. Kedelapannya yakni Alkasa Sulima Priyantono sebagai Wakil Ketua Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung. Kemudian tujuh lainnya sebagai anggota, di antaranya, Nurul Setyowati, Luluk Zuhriyah, Ferry Kurniawan, Retno Sumarah, Hartatik Fadilah, Joko Suyadi dan Rokhmad.

Rahman bersama delapan anggota lainnya telah membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang. Menurutnya, ranperda tersebut secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasan oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.

Jangan Lewatkan

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

Selanjutnya, sebagai satu kesatuan dari kesimpulan hasil pembahasan, maka terdapat delapan poin rekomendasi dari pansus atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Drs. H. Rahman Nurmala, MM dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Malang, Kamis (9/6/2022). Adapun agenda rapat paripurna ini yaitu Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ditambahkan Nurmala, selanjutnya, sebagai satu kesatuan dari kesimpulan hasil pembahasan, maka Panitia Khusus menyampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, yakni sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pembayaran retribusi sebagai kewajiban pemohon terkait konsekuensi kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung;
  2. Dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pansus berharap penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan persetujuan, dan pengendalian serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaraan bangunan gedung, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi dengan demikian, maka indeks investasi Kota Malang akan meningkat;
  3. Pemberlakuan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini terdapat sejumlah perbedaan substansial antara IMB dengan PBG, di antaranya:

a. Alur permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis aplikasi, lebih terintegrasi langsung dengan data pusat (karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

b. Jika sebelumnya IMB hanya diperuntukan satu fungsi bangunan, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsinya bisa lebih dari satu

c. Jika sebelumnya tidak ada sanksi jika melakukan perubahan fungsi bangunan, dalam aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi administratif.

d. Aturan lain yang berbeda juga ada dalam beberapa syarat pengurusan izin. Sehubungan dengan hal tersebut agar masyarakat dan dunia usaha mendapatkan pemahaman yang sama, Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan sosialisasi secara masif.

  1. Guna memberikan pemahaman terkait dengan proses persetujuan bangunan gedung oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan mindset tentang berbagai persyaratan permohonan persetujuan pembangunan gedung sebagai pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga diperlukan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
  2. Dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung terkait dengan berbagai persyaratan dan alur proses persetujuan bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat.
  3. Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis yaitu pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen perencanaan bagi masyarakat/pemohon yang membutuhkan.Untuk itu DPUPRPKP Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan organisasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung melakukan pembinaan teknis kepada pihak konsultan guna menyamakan persepsi terkait dengan pengkaji teknis bangunan gedung, utamanya terkait dengan fungsi bangunan gedung dan durasi proses persetujuan bangunan gedung.
  4. Semangat dari Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), keberadaan sumber daya manusia/personil sangat menentukan proses pelayanan.

Untuk itu, pihaknya berharap DPUPRPKP Kota Malang menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga sekretariat, tim profesi ahli (TPA), tim penilai teknis (TPT), pengawas dan operator.

  1. Dalam upaya mengoptimalkan penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) perlu dilakukan antisipasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi. Selain adanya keterbatasan sumber daya manusia, kualitas server yang tersedia perlu mendapatkan perhatian disamping kendala teknis lainnya yang mungkin akan terjadi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko usai rapat paripurna mengatakan pihaknya masih menunggu dan akan mengikuti tahapan betikutnya sebelum ranperda tersebut menjadi perda. “Perda ini sangat penting dan menyangkut kepentingan banyak orang terutama terkait keberlangsungan suatu usaha. Sehingga kami berharap aturan ini bisa segera disahkan,” ungkapnya.(frd)

Tags: berita hari iniberita terkiniblok-ainfomalang
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)
News

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)
News

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
News

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)
News

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Next Post

iPhone SE 3 Resmi Masuk Indonesia Mulai 17 Juni, Cek Harganya!!

Bank Indonesia Malang Dorong Produk Unggulan UMKM Lewat Digital Festival

Jokowi Intruksikan Menlu dan Dubes Bantu Kepulangan Putra Ridwan Kamil

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ciduk Lima Tersangka Curanmor, Dua Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Tiara Marleen Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Discussion about this post

No Result
View All Result
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
Caption : Kebakaran Kedai Kopi Kongca (Sumber: Dinas Damkar Kota Malang)

Kebakaran di Toko Kopi Kongca, Ini Penyebabnya

29 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia