Ramai Foto Ferdy Sambo Duduk Santai di Rumah, Begini Tanggapan Kejagung

ferdy sambo
Tangkapan layar foto Ferdy Sambo duduk santai di rumah

Blok-a.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal beredarnya foto mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang sedang duduk santai dirumah.

Beredarnya foto Ferdy Sambo itu sempat menghebohkan publik, mengingat ia merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang seharusnya ada di rumah tahanan (rutan).

Foto tersebut diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melalui akun Instagramnya. Dalam foto tersebut, Sambo nampak tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan.

Kemudian dalam caption foto, Ajudan Pribadi menulis bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian. Namun, tak dijelaskan kejadian apa yang dimaksudnya, apakah kejadian pembunuhan Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 atau bukan.

“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.

Terkait hal ini, pengacara Sambo, Arman Hanis membantah kliennya ada di luar Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Foto itu disebut diambil sebelum Sambo terjerat perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut. Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob,” ujar Arman.

Arman memang tak tak tahu persis kapan foto itu diambil. Namun, dia memastikan bahwa Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob,” tutupnya.

Senada dengan pengacara Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa saat ini Sambo berada di Mako Brimob.

“Perkaranya sudah di kasasi, kewenangan penahanan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA). Dan secara fisik ada di Mako Brimob, silakan ditanyakan ke sana ya,” ujar Ketut dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Sebagai informasi tambahan, Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang juga dijatuhi hukuman, yakni Putri Candrawathie 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara dan Bharada Eliezer 1,5 tahun penjara.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?