KABUPATEN MALANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang termasuk disiplin. Pada perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2021 tidak ada yang mengambil cuti liburan sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang 21 Desember kemarin.
Dalam SE tersebut ASN yang non nasrani tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti liburan Nataru.
“Jadi kemarin pada hari pertama masuk setelah liburan natal kemarin Senin (28/12). Pak Sekda (Wahyu Hidayat), Inspektorat dan saya lakukan sidak ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan hasilnya masuk semua tidak ada yang libur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Norman Ramdansyah SH seusai pengambilan sumpah janji CPNS Kabupaten Malang di Pendopo Agung, Selasa (29/12).
Norman pun mengapresiasi kedisiplinan ASN Kabupaten Malang. Karena tidak ada temuan ASN yang membolos atau cuti tanpa pemberitahuan pada hari pertama masuk kerja.
“Dan kami sebenarnya sudah menerima 12 pengajuan cuti dan saya tolak. Karena tidak urgen alasannya karena tidak sakit, hamil atau kepentingan yang urgen lainnya,” ucap ia.
Sementara untuk ASN yang beragama Kristen atau Katolik, kata Norman, sementara ini juga tidak ada yang mengajukan cuti.
“Tidak ada yang cuti sementara ini. Dan kami cukup apresiasi semua menaati karena tujuan tidak adanya cuti ini karena mengurangi penyebaran Covid-19. Karena kalau libur nanti malah berkerumun ke tempat wisata atau ke luar daerah,” tutup Norman.
Sebagai informasi, untuk tanggal libur Nataru tahun 2021 berlangsung dari tanggal 24 sampai 27 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 masuk. Dan kemudian dilanjut libur lagi tahun baru mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.










Balas