Pulang Kampung, Penyalur TKI Ilegal DPO Kejari Karang Anyar Ditangkap di Malang

Penyalur Tki Ilegal Dpo Kejari Karang Anyar
Penyalur Tki Ilegal Dpo Kejari Karang Anyar - Foto: Kejari Kota Malang

MALANG – Tim intelijen dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Malang menangkap terpidana kasus penyalur TKI ilegal di Kota Malang. Hermawan alias Alan ditangkap di rumahnya di daerah Kota Malang, Sabtu (10/10). Sebelumnya, Alan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karang Anyar, Jawa Tengah karena kasus penyaluran TKI Ilegal.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.Sus/2018 tanggal 26 september 2018, terpidana tersebut melanggar pasal 4 Jo Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 39 Tahun 2004 tentang orang, perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa melalui Kasi Intel Yusuf Hadiyanto membenarkan hal tersebut.

“Jadi sebelumnya tim intelijen Kejari Kota Malang menerima informasi dari tim intelijen Kejari Karang Anyar pada Kamis (8/10), bahwa terpidana berada di wilayah Kota Malang. Atas informasi itu, kami menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggal terpidana,” paparnya.

Ia menjelaskan, setelah didatangi, ternyata tempat tinggal terpidana dalam keadaan kosong. Setelah itu intelijen melakukan pemantauan selama 2 hari di rumah tinggal terpidana.

“Pada hari Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata terpidana terpantau pulang ke rumahnya. Sehingga kami langsung melakukan pengamanan kepada terpidana,” tambahnya.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dilakukan pengamanan.

“Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, tim intelijen dari Kejari Karang Anyar tiba di Kota Malang. Usai dilakukan pemeriksaan sementara, terpidana kemudian dibawa oleh Kejari Karang Anyar, untuk dilakukan pelaksanaan putusan terhadap terpidana selama 1 tahun penjara,” tandas Yusuf.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com