PT Perkebunan Glenmore Diduga
Sepelekan SK Bupati Banyuwangi Terkait Alih Fungsi Lahan

img 20221221 wa0101
Area ribuan hektar yang diduga dialihfungsikan oleh PT Perkebunan Glenmore dari tanaman keras jenis karet, kakao dan cengkeh ditanami tebu (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi blok-a.com – PT Perkebunan Glenmore pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore diduga menyepelekan Surat Keputusan (SK) bupati Banyuwangi Nomor 188 Tahun 2019 tentang penetapan kelas kebun. Dan diperuntukkan penanaman kakao dan cengkeh. Namun oleh PT Perkebunan Glenmore, lahan tersebut ditanami tebu.

PT Perkebunan Glenmore, pemegang sertifikat HGU Nomor : 67/HGU/BPN/97, tanggal 10 Juli 1997, Luas 1006,761 hektar, disebutkan untuk ditanami tanaman keras jenis Kakao dan cengkeh. Bukan tebu.

Akibat PT Perkebunan Glenmore mengalihkan tanaman karet, kakao dan cengkeh warga yang ada disekitar kebun kehilangan mata pencaharian.

“Dulu, saat lahan ribuan hektar ini ditanami kakao, cengkeh, dan karet. Kami bisa bekerja, untuk menghidupi keluarga kami, sekarang sudah menjadi pengangguran sejak PT Perkebunan Glenmore mengalihfungsikan lahan ini,” ungkap PR warga setempat kepada blok-a.com, Rabu (21/12/2022) siang.

Apalagi, kejadian alih fungsi tanaman yang terjadi di Kalibaru, yang meratakan rumah warga terdamdak banjir menjadi momok warga yang ada disekitar lokasi tanaman tebu PT Perkebunan Glenmore.

“Alih fungsi PT Perkebunan Glenmore hampir sama dengan alih fungsi yang dilakukan oleh perkebunan yang ada di Kalibaru itu, berdampak banjir bandang, yang meratakan rumah warga akibat diterjang banjir,” ungkapnya.

Alih fungsi lahan ini memicu kekhawatiran warga yang ada di sekitar kebun seluas ribuan hektar yang ditanam oleh PT Perkebunan Glenmore. Pasalnya, tragedi banjir bandang yang terjadi di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru yang merobohkan rumah warga dikarenakan adanya alih fungsi, seperti yang dilakukan oleh PT Perkebunan Glenmore.

“Siapa yang gak was-was mas, kejadian di Desa Kalibaru Wetan itu bikin warga yang ada di sekitar tanaman tebu PT Perkebunan Glenmore ini. Kalau sampai terjadi banjir bandang, korbannya jelas kami-kami ini, karena kami lokasinya berdekatan dengan lokasi alih fungsi ini,” ujarnya.

Apalagi disaat musim penghujan seperti sekarang ini, banyak batang ataupun limbah tebu yang ikut terbawa arus sungai, yang menyebabkan terjadinya pendangkalan sungai dan berpotensi bencana alam.

“Fakta tersebut telah terjadi di wilayah desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, yang menjadi korban bencana banjir bandang, sehingga perlu ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait untuk mengembalikan tanaman tebu ke tanaman keras, seperti tanaman kakao, karet dan cengkeh. Kalau lahan ini masih ditanami tebu, kami masih memiliki rasa was-was, takut kejadian di Kalibaru, terjadi di area ini,” gerutu warga Desa Sepanjang.

Sementara, ADM PT Perkebunan Glenmore, Supeno, saat dihubung melalui telepon selulernya berdalih tidak bisa ditemui dikarenakan dirinya sedang sibuk mendampingi tamu.

“Maaf, hari ini saya tidak ada waktu untuk menemui jurnalis, karena hari ini saya lagi ada agenda mendampingi kunjungan tamu dilapangan,” dalihnya.

Sesuai Keputusan Bupati Banyuwangi No 188 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019, dijelaskan :

sekedar diketahui, PT Glenmore, Sertifikat HGU Nomor : 67/HGU/BPN/97, tanggal 10 Juli 1997.
Luas : 1006.761 Hektar.
Komoditi : Kakao dan Cengkeh.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Nomor 08 Tahun 2012. Tentang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, juga mengamanatkan:
Pasal 40, menjelaskan bahwa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan luas kurang lebih 150.653 (seratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh tiga) hektar berupa kawasan resapan air meliputi:
a. kawasan hutan lindung;
b. taman nasional;
c. cagar alam;
d. hutan produksi; dan
e. perkebunan.

Pasal ini juga menegaskan bahwa Kecamatan Kalibaru merupakan kawasan resapan air. Maka, jika kedua perusahaan perkebunan terbukti mengganti komoditi tanaman diluar jenis tanaman yang tertera di sertifikat HGU, akan sangat patut diduga terjadi pelanggaran.

Dari SK Bupati Banyuwangi tersebut, diduga PT Perkebunan Glenmore melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. (Kur)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?