PSEL di Kota Malang Terhalang Aturan Baru, Kini Harus 2000 Ton Sampah per Hari

Sampah yang sudah dipilah di TPA Supit Urang (blok-a/bob)
Sampah yang sudah dipilah di TPA Supit Urang (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Malang masih menghadapi sejumlah tantangan. Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyebut salah satu kendala utama berasal dari aturan baru pemerintah pusat terkait kapasitas minimal pengolahan sampah.

“Awalnya Kota Malang diminta menyuplai 1.000 ton sampah per hari. Untuk memenuhi itu, kita sudah bekerja sama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Karena kalau Kota Malang sendiri, sampahnya sekitar 720 ton per hari, dan yang masuk ke TPA hanya 514 ton. Sisanya sudah terkelola di TPST dan TPS3R,” jelas Raymond, Jumat (19/9/2025).

Namun, aturan terbaru mengharuskan kapasitas PSEL minimal 2.000 ton sampah per hari. Menurutnya, angka tersebut sulit dipenuhi meski sampah dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sudah digabungkan.

“Kami masih menyampaikan telaah ke pimpinan, karena kalau 2.000 ton ini kayaknya tidak sampai, walaupun sudah mencakup Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang,” ujarnya.

Meski terkendala syarat kapasitas, rapat terakhir bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta tiga kepala daerah di Malang Raya telah menyepakati lokasi pembangunan PSEL di TPS Supit Urang. Lahan seluas 5 hektare di dalam TPA disiapkan untuk proyek tersebut.

“Karena ada surat penambahan baru yang menjadi 2.000 ton sampah, kami masih intensif berkoordinasi. Jadi keputusannya masih belum 100 persen,” terang Raymond.

Ia menambahkan, teknologi yang akan digunakan pada PSEL juga masih dalam tahap pembahasan ulang.

“Apakah nanti menggunakan metode insinerasi atau yang menghasilkan LSDP (Landfill Gas to Energy), itu masih dibahas,” tutupnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com