Gelapkan Uang PT Topsell Mojokerto Rp309 Juta, Ibu Muda Ini Diganjar 3 Tahun Penjara

penggelapan mojokerto
Ilustrasi. (iStock)

Mojokerto, blok-a.com – Sidang vonis kasus penggelapan uang milik PT Topsell Raharja Indonesia oleh karyawannya, yakni Hanung Yosefina Triasputri (33), warga Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, digelar Selasa (25/7/2023).

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara kepada ibu muda tersebut.

Hakim meyakini, bahwa Hanung terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang milik toko ponsel ternama di Mojokerto.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan putusan tersebut, Hanung harus menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Sidang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB, dipimpin majelis hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Rosdiati Samang dan Lukman Hakim.

Hanung mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Namun, penasihat hukumnya dari LBH Bina Anisa tidak menghadiri sidang. Vonis pun dibacakan hakim anggota Rosdiati Samang.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan JPU. Yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabataan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Yosefina Triasputri dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Rosdiati.

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa yakni menimbulkan kerugian toko ponsel ternama milik PT Topsell Raharja Indonesia itu senilai Rp309.032.550. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengkui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa Hanung maupun JPU Erwan sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding.

“Saya koordinasi dulu dengan penasihat hukum saya yang mulia,” ujar Hanung.

Hanung Yosefina Triasputra menjabat sebagai Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.

Hanung diketahui telah menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark-up anggaran perjalanan dinas ke Semarang.

Seperti diketahui, Topsell juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.

Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023.

Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(st1/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?