Kabupaten Malang, Blok-a.com – Anak dibawah umur di Ngajum Kabupaten Malang jadi korban penculikan, polisi kejar pelaku hingga Kota Semarang Jawa Tengah.
Terduga pelaku penculikan anak di Malang itu adalah MH (37), asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pria pengangguran tersebut berhasil diamankan tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/5/2023).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, awal mula kejadian itu berawal dari laporan warga, yang mana salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu (20/05) lalu.
“Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu,” terang Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (26/05/2023).
Anak perempuan yang masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD) tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Aipda Arif yang saat itu ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Tidak berjalan mulus, tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian.
Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di provinsi Lampung, pada Senin (22/5).
“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin (25/5). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” ujarnya.
Taufik melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.
Dikatakan Taufik, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga.
Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(ptu)