KABUPATEN MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I satu hari telah usai, yakni 25 Januari mendatang. Pemerintah Kabupaten Malang pun belum bisa menentukan apakah mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 terkait perpanjangan waktu PPKM.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang. Aniswaty Aziz mengatakan sekarang sedang dalam tahap evaluasi tentang keefektifan PPKM selama dua minggu kebelakang.
Evaluasi tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan form secara daring melalui link, http://bit.ly/PPKM-1.
“Jadi kami sebar form untuk evaluasi ke masyarakat. Apakah ini efektif atau tidak menekan angka kasus positif Covid-19. Harapan dari penyebaran form tersebut menjadi langkah ayau kebijakan untuk penurunan angka kematian dan mengendalikan persebaran Covid-19 ,” kata ia.
Dari pantauan Blok-A, di form jajak pendapat tersebut Diskominfo membutuhkan 400 orang untuk menyimpulkan apakah akan ikut penambahan waktu PPKM atau tidak.
Selain menentukan dari form tersebut, Anis menuturkan, dalam waktu dekat akan diadakan rapat koordinasi apakah Kabupaten Malang juga ikut untuk penambahan waktu PPKM itu selama dua minggu.
“Jadi nanti biasanya setelah evaluasi akan dibicarakan lagi dengan Sekretaris Daerah (Kabupaten Malang), Bupati Malang, dan Kapolres. Karena ini kan juga butuh anggaran dan sosialisasi lagi,” tutup ia.
Sementara itu, berdasarkan sumber yang diterima Blok-A dari tiga daerah Malang Raya hanya Kota Malang saja yang mantap untuk memperpanjang waktu PPKM.
Untuk Kota Batu dan Kabupaten Malang hingga kini masih belum mengambil sikap.
PPKM sendiri dimulai pada 12 Januari 2021 hingga Senin (25/1) besok. Jika ditambah maka PPKM akan berakhir pada 8 Febuari 2021 mendatang.










Balas
Lihat komentar