Polsek Sukun Panen Besar, 2 Juta Pil Koplo ‘Dijarah’ dari Tangan Pengedar Narkoba

Barang Bukti 2 Juta Pil Koplo Dirilis Polresta Malang Kota
Barang Bukti 2 Juta Pil Koplo Dirilis Polresta Malang Kota - Foto: Rifky Pramadani

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan perdaran narkoba berskala besar. Sebanyak 2.492.000 butir pil dobel L diamankan Polresta Malang Kota awal tahun ini. Jumlah itu lebih banyak dari pil dobel L yang disita oleh Polresta Malang Kota tahun 2020 sebanyak 1.162.261 butir.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal ini merupakan prestasi. Ia mengapresiasi langkah Polsek Sukun yang berhasil mengungkapnya dari pengembangan awal.

“Ini bukan nilai yang kecil, saya tidak mau menyebutkan jumlahnya. Tetapi ini nilainya sangat tinggi dan sangat mahal. Berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah lakukan selama tujuh bulan,” ujar Leo.

Leo menjelaskan, Polresta Malang Kota meringkus dua pelaku, yakni AAS (32) dan DTR (26). AAS merupakan warga Pakis, Kabupaten Malang. Sementara DTR merupakan warga Bandungrejosari Kota Malang. Keduanya melakukan tindak pidana tersebut dengan motif ekonomi.

“Tersangka kurang lebih mendapatkan keuntungan 700 ribu rupiah per pengiriman. Sementara pengiriman dilakukan setiap minggu,” kata Leo.

DTR ditangkap pada tanggal 7 Januari 2021 pukul 12.30 WIB di Jalan Rajawali, Sukun. Dari DTR ini didapatkan barang bukti sebanyak 2000 pil dobel L. Terdapat 2 botol, masing-masing botol berisi seribu butir.

Berdasarkan pengakuan DTR, barang tersebut didapatkan dari AAS. Aparat kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menangkap AAS alias Bolang.

Bolang ditangkap pada 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB di Desa Tirtomulyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan darinya yakni 75 ribu butir yang dimasukkan ke dalam 75 botol. Kemudian, 117 ribu pil dobel L dalam 117 kantong plastik dan satu buah handphone milik pelaku.

Lebih lanjut, Leo menerangkan penyelidikan dilanjutkan untuk mencari lokasi penyimpanan yang terletak di Jalan Tenis Meja, Kecamatan Lowokwaru. Dari penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan 23 box yang tersimpan di dalam gudang. Masing-masing berisi 100 ribu butir. Semua pil yang didapatkan keduanya berasal dari Jakarta dan dikirim menggunakan kereta api.

“Saya sudah periksa dan ambil sampel, semuanya sama meskipun di dalam kemasan pengirimannya terdapat perbedaan. Ada yang di dalam kotak kayu, plastik, kertas, dan sebagainya,” papar Leo.

Lebih lanjut, Leo mengatakan kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin atau tidak memiliki standar dan persyaratan keamanan, atau pemanfaatan. Ini ancaman hukumannya adalah 15 tahun,” imbuhnya.

Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus guna mencari tersangka lain atas nama M yang mengirimkan barang tersebut.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com