Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Penjualan Narkoba Surabaya-Malang

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Penjualan Narkoba Surabaya-Malang
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Penjualan Narkoba Surabaya-Malang (blok-a/Agus Demit)

Kota Malang, blok-a.com – Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku yang semuanya satu jaringan Narkoba, Jumat ( 11/8/2023 ).

Keberhasilan pengungkapan kasus jaringan narkoba jenis sabu dan ganja ini berkat informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Malang Kota. Hal itu disampaikan Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Dihadapan rekan media Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip didampingi Kasat Resnarkoba Kompol E Wira mengatakan,pada hari Rabu 26 Juli 2023 Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM alias Abdul ( 50 ) warga Jalan Argomoyo Dalam 13 Kelurahan / Kecanatan Lawang Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan polisi awalbta ditemukan ganja seberat 2,030 kg ganja.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni SM alias Samir ( 36 ) warga Jalan Nelayan , Krembangan Pabean Cantikan Kota Surabaya dan RZ alias Rozak ( 26 ) warga Villa Sengkaling , Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang .

” Dalam pengakuannya mereka , barang haram tersebut didapat dari SF yang kini masuk daftar pencarian orang atau (DPO),” ujar AKBP Apip.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial ZA alias Zainal (33) asal Jalan Pertukangan , Kecamatan Semampir Kota Surabaya , dan petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 547 gram.

“Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kami juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial MI alias Ishak (27) asal Jalan Bareng Kartini
Kelurahan / Kecamatan Klojen Kota Malang , yang terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 7.18 gram,” jelasnya.

Lanjut , dari lima tersangka itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

“Dengan perincian, untuk ganja seberat total 5,6 kilogram dan sabu seberat total 7,18 gram,” ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar dalam press rilis ungkap jaringan narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

“Untuk tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian tersangka SM dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”

Kemudian tersangka ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lalu untuk MI, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut.

“Hingga kini, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan, mengungkap jaringan yang lebih besar,” tandasnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?