Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkotika Dan Amankan 40 Orang Tersangka

Banyuwangi blok-a.com – Tekad Polresta Banyuwangi memerangi peredaran Narkoba di bumi Blambangan tidak hanya slogan belaka. Dengan waktu hanya 10 hari, Operasi Tumpas Narkoba Semeru dimulai sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 berhasil mengungkap 38 kasus Narkotika dan menetapkan 40 orang tersangka, seperti diungkapkan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta AKBP Didik Hariyanto saat pers conference, bertempat di halaman Polresta Banyuwangi, Rabu (7/9/2022) siang.

Menurut AKBP Didik dari 38 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat daftar G, dibagi menjadi dua katagori, yakni Narkotika jenis sabu dan pil trihexypenidyl atau pil Trex.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus,” kata Wakapolresta Banyuwangi didampingi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa; Kasatnarkoba Kompol Rudi Prabowo; serta Kasi Humas, Iptu Moch. Agus Winarno.

Dari mengamankan 40 orang tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 58,62 gram, Pil Trex sebanyak 49.401 butir. Serta uang tunai Rp 15.559.000, 31 unit Handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.

“Dari 38 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 40 orang, 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” beber AKBP Didik.

Para tersangka ini kata Didik saat ini diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi.

“Para tersangka kami tahan di Rutan Polresta Banyuwangi, untuk mempermudah penanganan perkara serta melengkapi proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Dari 40 orang tersangka, 8 delapan tersangka dijerat pasar berlapis.

Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis. Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?