Kabupaten Malang, Blok-a.com – Setelah menelan empat korban jiwa dan satu korban luka-luka dalam peristiwa kecelakaan (Laka) maut di Jalan Raya Asrikaton, polisi tetapkan supir pick up sebagai tersangka.
Seperti yang diketahui bersama, laka maut yang melibatkan Mobil Grand Max dan tiga kendaraan roda dua itu terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (11/06/2023) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Lantas Polres Malang, AKP Juwita Manurung mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan supir pick up sebagai tersangka.
“Saat ini supir pick up kami naikan statusnya menjadi tersangka,” tutur Agnis saat dikonfirmasi Blok-a.com, Senin (12/06/2023).
Untuk itu, polisi mengamankan supir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas peristiwa yang telah menewaskan tiga orang dewasa dan satu balita asal Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Yang bersangkutan (supir Pick Up) kami amankan untuk pemeriksaan penyidikan secara intensif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agnis membeberkan keempat korban yang meninggal dunia adalah pengendara Yamaha Fino dengan nomor polisi N 3485 GAA, yakni Nia Istiharoh (20), warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Tiga pengendara Honda Revo dengan nomor polisi N 4548 ABY, yakni Slamet Riyadi (50), Khoirul Umah (39) serta seorang balita yakni M Syarif Hidayatullah warga Jalan Cajalang 38, RT 04 RW 10 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Serta satu korban lainnya yang menderita patah tulang, yakni Zidni ND Islami (25), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, yang mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi S 4240 ST.
Seluruh korban yang terlibat, baik yang meninggal maupun luka-luka selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang untuk dilakukan evakuasi dan perawatan lebih lanjut.
(ptu/bob)