Kabupaten Malang, Blok-a.com – Unit Lantas Polres Malang tetapkan supir APV menjadi tersangka, dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Pakis hingga menewaskan dua orang sekaligus pada Kamis (29/06/2023) sore.
Penetapan tersangka kecelakaan di Pakis tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung. Menurutnya, supir Suzuki APV atas nama Tommy Hermawan diduga mengantuk saat berkendara.
“Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka karena dari kronologi juga dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta dari korban ini sudah sesuai semua,” ungkap Agnis saat ditemui Blok-a.com, Jumat (30/06/2023).
Dari pengakuan supir, kata Agnis, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu bermula saat kendaraan APV dengan nomor polisi N 1608 GS melaju dari arah Karangploso, yang mana setelah kendaraan tersebut masuk Jalan Tol Singosari lalu exit Tol Pakis.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, (supir) ini sudah mengantuk dari Exit Tol Pakis lalu mengarah pulang ke arah Tumpang. Sesampainya di Bunut sudah mengantuk, dan sesampainya di TKP mungkin yang kita kenal microslip ini keadaan tidak sadar tidur sesaat dibawa 30 detik,” beber Agnis.
Sehingga supir hilang kendali, dan menyebabkan kendaraan keluar area jalur dan berkendara ke arah berlawanan. Sementara itu dari arah berlawanan, ada dua kendaraan yang ditabrak secara beruntut.
“Atas kejadian ini total ada lima korban, dua meninggal dunia dan tiga luka-luka,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam berkendara, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pasalnya yaitu dari undang-undang lalulintas, pasal 310 ayat 4. Selanjutnyahari ini akan kita proses lebih lanjut dan ini rencananya sudah akan kita tahan pada hari ini juga,” sebutnya.
Atas peristiwa tersebut, Agnis menghimbau kepada para pengendara hntuk lebih berhati hati. Terlebih saat berkendara dalam keadaan mengantuk, diharapkan berhenti sejanak untuk beristirahat.
“Jadi kita himbau untuk seluruh pengendara apabila memang sudah merasa kelelahan silakan berhenti sejenak dan jangan dipaksakan karena sangat-sangat membahayakan orang lain. Dan untuk kendaraan roda dua dihimbau untuk mengenakan helm saat berkendara,” pungkasnya.
(ptu/bob)