Kabupaten Malang, Blok-a.com – Satreskrim Polres Malang berhasil ungkap tiga tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka terbukti melakukan pengeroyokan hingga berujung pembunuhan terhadap Mahasiswa Unitri Krisael Muri (23), warga Desa Tema Tana Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski menerangkan, kronologi awal terjadinya pengeroyokan bermula saat adanya acara syukuran kelulusan yang digelar oleh mahasiswa Untri Malang, di Kafe Komend pada Sabtu (24/6/2023) silam.
“Awalnya kegiatan berjalan lancar, di tengah perjalanan peserta banyak yang minum-minuman keras. Karena banyak yang mabuk, emosi para peserta tidak bisa dikenalikan,” terang Wahyu saat press rilis, Rabu (26/7/2023).
Kala itu, kata Wahyu, korban bersama satu temannya berniat meninggalkan lokasi karena kondisi yang sudah tidak kondusif.
Namun setelah mengambil motor di parkiran dan melewati gerombolan tersangka, korban sempat dikabarkan menggeber motornya.
Setelah digeber, gerombolan tersangka itu tak terima dan berakhir cekcok dengan korban.
Sementara itu, salah satu tersangka melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Sehingga mengakibatkan korban bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.
“Satu tersangka menusuk menggunakan sajam kurang lebih ukuran 50 centimeter. Dari hasil autopsi mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari proses penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi berhasil meringkus tiga tersangka utama yang memiliki peran cukup signifikan.
Ketiga tersangka itu yakni, Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30).
“Rendi dilakukan penangkapan pada Sabtu (1/7) di Surabaya, Yeri kami amankan pada (3/7) di Kecamatan Kobalima, NTT dan Jofer kami amankan pada (22/7) di Kota Maumeren NTT,” bebernya.
Dikatakan Wahyu, ketiga tersangka memiliki peran yang cukup signifikan. Bahkan, Jofer memiliki peran menusuk tubuh korban sebanyak empat kali.
“Dua pelaku yang sudah diamankan, Rendi melakukan pemukulan berkali-kali dengan Yeri juga memukul. Sedangkan Rendi yang pertama meneriaki korban saat korban akan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil olah TKP dan penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya yakni, senjata tajam yang digunakan menusuk korban, sepasang sepatu warna hitam berkombinasi putih, tiga botol plastik diduga bekas minuman keras, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam No.pol N-4650-BAR dan masih banyak lainnya.
Atas peristiwa tersebut, ketiga korban harus mempertanggung jawabkan perbuatnnya dengan mendekam di jeruji besi Polres Malang.
“Terhadap tiga tersangka, untuk Rendi, Yeri kita kenakan Pasal 170 Ayat 2 Juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP. Sedangkan, Jofer Pasal 338 dengan hukuman pidana maksimal penjara 15 tahun,” pungkasnya. (ptu/bob)