Kabupaten Malang, Blok-a.com – Untuk memperkuat proses penyidikan, Satreskrim Polres Malang akan segera lakukan rekonstruksi perkara laka kerja yang terjadi di Pabrik Gula (PG) Kebonagung.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, polisi akan tentukan siapa yang patut bertanggungjawab atas tewasnya karyawan PG Kebonagung yang terjadi pada Senin (5/06/2023) silam.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Riski Wahyu Saputro mengungkapkan, dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan pada Senin (18/06/2023), polisi menambahkan dua saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan. Sebelumnya hanya lima saksi, dari karyawan pabrik PG Kebonagung yang diperiksa.
“Sudah tujuh saksi yang kami periksa untuk kasus laka kerja. Tambahan dua saksi yaitu dari orang tua korban,” ungkap Wahyu kepada awakmedj, Senin (19/6/23).
Lebih lanjut, kata Wahyu, dari hasil penyelidikan ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pihak pabrik.
Terkait pelanggaran tersebut, Satreskrim Polres Malang juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Sehingga rancan selanjutnya masih menunggu pemeriksaan.
“Namun untuk detail pelanggaran SOP ini, masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Disnaker. Rencananya akan kami agendakan dalam minggu ini,” jelasnya.
Disinggung terkait hasil olah TKP, Wahyu mengatakan, memang ada kejanggalan saat olah tkp. Ia menyebut, lokasi kejadian perkara tidak murni. Artinya, ada pihak yang diduga dengan sengaja yang merubah di laka kerja PG Kebonagung
“Karena itu, untuk memperkuat penyidikan, hari Sabtu nanti kami agendakan untuk melakukan rekonstruksi dan olah TKP ulang di lokasi kejadian. Semua keterangan saksi akan kami sinkronkan dengan hasil rekonstruksi nanti,” lanjutnya.
Sebelumnya, peristiwa laka kerja itu dikabarkan terjadi pada Senin (5/06/2023) lalu. Korban yang terlibat yakni Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Namun saat dikonfirmasi, Kasubsi SDM PG Kebonagung, Aan Nugroho Nurcahyo mengatakan bahwa korban tidak meninggal dunia.
“Kejadiannya memang ada. Tetapi korban tidak meninggal dunia. Hanya terluka dan dirawat di ruang ICU RS Wava Husada Kepanjen,” terang Aan saat dikonfirmasi awakmedia.
Dari hasil konfirmasi dari pihak perusahaan, sempat ada kejanggalan atas pengakuan tersebut.
Pasalnya, salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban yang terlibat dalam kecelakaan kerja tersebut meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen.
Bahkan, dari pengakuan karyawan, pihak pabrik melarang pegawai menyebarluaskan kasus tersebut ke luar perusahaan.
“Kondisi luka di tubuh korban parah. Karyawan tidak boleh memberikan info kepada orang lain,” terang salah satu karyawan PG Kebonagung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,” tegasnya.
(ptu/bob)