Polisi Panggil PLN Terkait Kasus Kematian Bocah 3 Tahun di Blitar Tersengat Listrik Gardu Trafo

Box gardu PLN yang tidak terkunci, penyebab balita 3 tahun tewas tersengat listrik. (blok-a.com/Fajar)
Box gardu PLN yang tidak terkunci, penyebab balita 3 tahun tewas tersengat listrik. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar telah mengeluarkan surat panggilan kepada Unit Pelaksana Layanan (UPL) PLN Wlingi untuk penyelidikan terkait kasus kematian tragis bocah berusia 3 tahun, ARR, usai menyentuh box Gardu Tiang Trafo (GTT) yang tidak terkunci, Kamis (23/10/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penyelidikan ini untuk mengungkap dugaan kelalaian yang mungkin terjadi dalam insiden tersebut.

“Kami sudah layangkan surat pemanggilan, kini tinggal menunggu kedatangan pihak PLN,” kata Momon, Sabtu (25/10/2025).

Momon berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian bocah 3 tahun tersebut.

“Kasus ini akan kita usut tuntas, perkembangan nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ARR, ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik di halaman rumahnya di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.11 WIB di dekat Gardu Tiang Trafo (GTT) milik PLN.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi mengatakan, ayah korban, Bangun Rohadi (37), melaporkan bahwa pada pagi hari kejadian, korban berada di rumah bersama neneknya, sementara kakek dan orang tuanya tengah bekerja di luar rumah.

Sekitar pukul 08.00 WIB, nenek korban sedang mencuci pakaian saat ARR bermain di dalam rumah. Tak berselang lama, nenek korban kembali, namun tak menemukan korban di lokasi terakhirnya bermain.

Saat dicari, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dengan luka bakar di telapak tangan kanannya, di dekat gardu trafo PLN.(jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com