Blok-a.com – Setelah beberapa waktu lalu memberlakukan tilang elektronik, kini polisi kembali menggelar razia lalu lintas atau tilang manual.
Hal tersebut diketahui melalui unggahan Instagram @tmcpoldametro pada Jumat (2/12/2022). Dalam unggahannya, terlihat beberapa anggota polisi yang memberhentikan sejumlah pemotor dan membawa surat tilang slip biru.
“Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di depan Polsek Kebayoran Lama Jl Ciputat Raya,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
Terpisah dari hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail, menyebutkan bahwa penegakan hukum lalu lintas masih perlu adanya perpaduan antara teknologi dan petugas di lapangan.
Hal tersebut dikarenakan, tilang elektronik hanya bisa menindak pelanggaran yang bersifat administratif. Pelanggaran yang tidak bisa dideteksi oleh tilang elektronik adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan pengendara mabuk.
“Termasuk misalnya pengendara mabuk itu tidak bisa dideteksi melalui cctv. Jadi menurut saya dalam penegakan hukum ini memadukan dua instrumen, yakni ETLE dan Manual. Jadi menurut saya ini yang harus dilakukan,” jelas Nurhasan seperti dilansir dari laman NTMC Polri.
Nurhasan mengakui bahwa beberapa waktu lalu ada perintah dari Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual. Tetapi menurutnya perintah itu tetap harus dijalankan semaksimal mungkin, sesuai dengan perkembangan teknologi yang bisa diadopsi.
“Kedepan kalau ada cctv yang bisa meng-capture wajah seseorang, kemudian hasil capture ini bisa dicek ke Satpas apakah orang ini punya SIM atau tidak. Termasuk juga kendaraan yang ter-capture yang bisa dilihat di Regident terdaftar atau tidak, sudah bayar pajak atau tidak? Jadi selama teknologinya belum ada sampai kesitu, ya kita tidak bisa tidak harus ada perpaduan dengan peranan teknologi dan peranan Polantas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pakar hukum UGM itu juga berharap agar masyarakat dapat berkendara dengan tertib, baik itu melalui teknologi ataupun manual.
“Harapannya baik teknologi maupun manual polantas bisa menciptakan kesadaran berlalu lintas, budaya tertib lalu lintas sudah tertanam. Sehingga melanggar itu sudah dirinya sendiri yang menyalahkan, bukan karena ada polisi atau masyarakat yang menegur,” tutup Nurhasan.
(hen)










Balas