Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Menganti Gresik, 37 Poket Sabu 27,59 Gram Disita

Tersangka SR (44 tahun) warga Pelemwatu Bandar Sabu diringkus Polsek Cerme (blok-a.com/ivn)

Gresik, blok-a.com – Polsek Cerme berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Seorang bandar sabu diringkus di rumahnya di wilayah Menganti Gresik.

Penangkapan bandar sabu ini terjadi pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.

Setelah mendapatkan laporan anggota Reskrim Polsek Cerme dan warga menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05 RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, pelaku SR diringkus di rumah kontrakan.

“Identitas tersangka bandar sabu bernama SR (44) warga Pelemwatu RT 002 RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram,” ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7/2023).

Iptu Andik Asworo menuturkan, saat ditangkap, tersangka berada di dalam kamarnya saat sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital.

Diamankan puluhan poket sabu – sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih dan pelaku dibawa ke Polsek Cerme.

“Barang bukti antara lain 37 poket sabu- sabu setelah dilakukan penimbangan di Polsek Cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.

Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ivn/lio)