Polisi Bakal Tindak Tegas Pawai Sound dengan Kekutan Lebih dari 60 Desibel

Caption : Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Maraknya keluhan masyarakat hingga menuai pro kontra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkiatan dengan gelaran pawai sound yang tengah ramai diperbincangkan.

Dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 08/18 Malang/Batu, perwakilan camat se-Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang, disepakati bahwasanya Pemkab Malang mengeluarkan SE dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan kegiatan pawai sound.

Dalam SE tersebut, disebutkan sejumlah poin yang disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait dengan pawai sound sistem.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebutkan, larangan yang harus diperhatikan diantaranya yakni menggunakan pengeras suara dengan intenistas kekuatan lebih dari 60 desibel.

“Tentu saja suara yang melebihi 60 desibel dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan,” terang Taufik saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (21/8/2023).

Kendati demikian, Pemkab Malang hingga saat ini belum memiliki alat mengukur suara. Namun, kedepan akan diupayakan pengadaan alat tersebut untuk mendukung kenyamanan kantibmas.

“Dari hasil rapat koordinasi dengan lintas sektoral dengan Bakesbangpol akan melakukan pengadaan alat untuk mengukur kebisingan,” terangnya.

Selain itu, tujuh larangan yang tercatat di SE diantaranya, yang pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh ijin dari polres atau polsek setempat. Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan. Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.

Keempat, dilarang mempertentangkan unsur sara. Kelima, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.

Ketujuh, dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound sistem dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Dan yang terakhir, panitia pelaksana bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, apabila kedelapan point tersebut dilanggar. Maka akan ada tindak tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan stakeholder terkait.

“Jika melanggar akan ada teguran secara lisan. Namun jika tidak diindahkan akan ada peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga melakukan penyitaan benda dan kendaraan. Bahkan akan ada denda administratif,” pungkas Taufik. (ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?