• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Sport
  • News

Home » News » Polisi Bakal Tindak Tegas Pawai Sound dengan Kekutan Lebih dari 60 Desibel

Polisi Bakal Tindak Tegas Pawai Sound dengan Kekutan Lebih dari 60 Desibel

byPutu AyuandBimantara
2023/08/22
Caption : Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Caption : Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Maraknya keluhan masyarakat hingga menuai pro kontra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkiatan dengan gelaran pawai sound yang tengah ramai diperbincangkan.

Dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 08/18 Malang/Batu, perwakilan camat se-Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang, disepakati bahwasanya Pemkab Malang mengeluarkan SE dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan kegiatan pawai sound.

Dalam SE tersebut, disebutkan sejumlah poin yang disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait dengan pawai sound sistem.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebutkan, larangan yang harus diperhatikan diantaranya yakni menggunakan pengeras suara dengan intenistas kekuatan lebih dari 60 desibel.

Jangan Lewatkan

No Content Available

“Tentu saja suara yang melebihi 60 desibel dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan,” terang Taufik saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (21/8/2023).

Kendati demikian, Pemkab Malang hingga saat ini belum memiliki alat mengukur suara. Namun, kedepan akan diupayakan pengadaan alat tersebut untuk mendukung kenyamanan kantibmas.

“Dari hasil rapat koordinasi dengan lintas sektoral dengan Bakesbangpol akan melakukan pengadaan alat untuk mengukur kebisingan,” terangnya.

Selain itu, tujuh larangan yang tercatat di SE diantaranya, yang pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh ijin dari polres atau polsek setempat. Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan. Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.

Keempat, dilarang mempertentangkan unsur sara. Kelima, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.

Ketujuh, dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound sistem dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Dan yang terakhir, panitia pelaksana bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, apabila kedelapan point tersebut dilanggar. Maka akan ada tindak tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan stakeholder terkait.

“Jika melanggar akan ada teguran secara lisan. Namun jika tidak diindahkan akan ada peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga melakukan penyitaan benda dan kendaraan. Bahkan akan ada denda administratif,” pungkas Taufik. (ptu)

Tags: Pawai sound

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Trending Hari Ini

  • 3838958269jpg 20210413015719

    Viral, Kurir Shopee Diduga Sebar Foto Pelanggan Wanita Tanpa Persetujuan

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Mengapa Mudah Ngantuk Saat di Dekat Pasangan?

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Benarkah Michael Jackson Masih Hidup? Ini 4 Bukti Kejanggalan Kematiannya

    3867 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Ini Gaji Guru Honorer di Kota Malang Terbaru 2023, Cukup Sejahtera

    2935 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014

Info Terbaru

Tim Gegana sedang mengevakuasi penemuan bom mortir di lokasi proyek Jalan Randugede, Kedundung, Magersari, Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul).
News

Pekerja Proyek Kolam Retensi Kota Mojokerto Temukan Mortir Diduga Masih Aktif

byRedaksi Blok-A
01/12/2023
Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo, Hj. Sa'adah Ahmad Muhdlor beserta tim dewan juri Sido Resik (Sidoarjo Revitalisasi Fungsi Kali) 2023.(Kominfo Kabupaten Sidoarjo)
News

Sido Resik Kali Cerung Sidoarjo Jadi Wisata Bougenville, Ini Kata Ning Sasha 

byRedaksi Blok-A
01/12/2023
Ilustrasi buruh rokok di Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
News

UMK di Kabupaten Malang Ditetapkan Rp3,36 Juta, Begini Tanggapan Dewan Pengupahan

01/12/2023
Duta Lalu Lintas Polresta Malang Kota Raih Juara "Best Essay" Polda Jatim
News

Duta Lalu Lintas Polresta Malang Kota Raih Juara “Best Essay” Polda Jatim

01/12/2023
Toko Avia di masa lampau (foto : Wikimapia)
News

Toko di Kota Malang ini Dibangun Jaman Pemerintahan Belanda, Dulu Jujugan Warga Eropa Belanja

01/12/2023
Load More

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Close Ads X