Pipa BUMN Melintas di Aset Pemkab Gresik, Potensi PAD Dikhawatirkan Bocor

Jaringan pipa bawah tanah milik perusahaan BUMN di Gresik.(Ist)
Jaringan pipa bawah tanah milik perusahaan BUMN di Gresik.(Ist)

Gresik, blok-a.com – Keberadaan jaringan pipa bawah tanah milik perusahaan BUMN yang melintas di lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah menjadi sorotan. Pipa tersebut diduga tak tercatat secara resmi, bahkan data perizinannya belum jelas. Hal itu dikhawatirkan membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menguap.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Dhiannita Triastuti, saat dikonfirmasi soal status izin dan kepemilikan pipa, memberikan jawaban yang terkesan mengambang.

“Kalau itu sudah saya jawab, di tanah KAI. Ijin sudah ada, tapi tanah pakai KAI. Ingat, sudah dirapatkan. Sepertinya sudah. Wong sudah dirapatkan kok. Menawi sekaligus cek ke Pak Reza ya,” kata Dhian melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, hingga kini belum ada data resmi yang bisa memastikan apakah jaringan pipa tersebut sudah mengantongi izin pemanfaatan ruang maupun dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Gresik, Abdul Adhiem, mengakui pihaknya belum menerima dokumen maupun data dari PUTR dan bagian perizinan terkait keberadaan pipa tersebut.

“Kami sudah tanyakan, tapi tidak ada jawaban jelas. Kalau memang sudah ada izin, mestinya kami bisa menarik retribusi. Tapi kalau datanya saja tidak terbuka, bagaimana bisa dihitung potensi PAD-nya,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap instalasi permanen yang memanfaatkan ruang publik atau aset daerah wajib memiliki izin teknis dan administrasi dari pemerintah daerah.

Jika izin itu tidak ada, pemanfaatan lahan pemerintah untuk pemasangan pipa bisa dikategorikan sebagai penggunaan aset tanpa hak. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com