Perlintasan Sebidang di Tenggulunan Gresik Resmi Ditutup Pascakecelakaan Kereta Commuter vs Truk Kayu

Perlintasan sebidang nomor 11 yang berada di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik resmi ditutup.(Istimewa)
Perlintasan sebidang nomor 11 yang berada di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik resmi ditutup.(Istimewa)

Gresik, blok-a.com – Menyusul insiden kecelakaan antara kereta Commuter Line dan truk bermuatan kayu gelondongan, para pemangku kepentingan memutuskan menutup perlintasan sebidang nomor 11 yang berada di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik.

Langkah ini diambil setelah evaluasi bersama yang menyimpulkan bahwa lokasi tersebut memiliki potensi risiko kecelakaan yang tinggi.

“Penutupan ini adalah langkah preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa serta bentuk komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan transportasi,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/4/2025).

Keputusan penutupan disepakati oleh sejumlah pihak, antara lain PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas, serta Kelurahan Tenggulunan.

Penutupan jalur dilakukan secara fisik pada malam hari, 8 April 2025, dengan pemasangan patok serta pembongkaran lapisan aspal dan cor di titik perlintasan JPL No. 11 di kilometer 7+639.

Perlintasan tersebut melintasi kawasan permukiman dan wilayah industri, yang dinilai rawan menimbulkan kondisi tidak aman bagi pengguna jalan maupun kereta api.

“Kami terus berupaya menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi karena menjadi titik rawan lalu lintas,” ujar Luqman.

Menurut KAI, upaya pencegahan kecelakaan tidak hanya bergantung pada infrastruktur seperti palang pintu atau penjaga, namun juga pada disiplin pengguna jalan.

Rambu lalu lintas merupakan alat keselamatan utama yang harus dipatuhi setiap pengguna jalan ketika melintasi rel.

“Palang dan penjaga pintu hanya alat bantu. Kunci utamanya tetap pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat,” kata Luqman.

Penutupan perlintasan ini juga menjadi bagian dari program nasional peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

KAI mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com