KAI Daop 8 Tuntut Pihak Truk Kayu Pemicu Kecelakaan Kereta Commuter Jenggala di Gresik

Tabrakan KA Commuter Line Jenggala relasi Indro – Sidoarjo dengan truk muatan kayu log di Tenggulungan, Kebomas Gresik.(blok-a.com/ivan)
Tabrakan KA Commuter Line Jenggala relasi Indro – Sidoarjo dengan truk muatan kayu log di Tenggulungan, Kebomas Gresik.(blok-a.com/ivan)

Surabaya, blok-a.com – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang JPL 11 di Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025) petang. Sebuah truk bermuatan kayu log atau gelondongan menerobos rel tanpa memperhatikan kereta KA Commuter Line Jenggala relasi Indro – Sidoarjo yang melintas.

Akibat insiden itu, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara sang masinis masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang diderita.

“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian terbaik. Almarhum adalah sosok yang berdedikasi tinggi dan gugur dalam tugas,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Menurut Luqman, insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB saat kereta nomor 470 melaju dari Stasiun Indro menuju Sidoarjo.

Truk diduga melintas tanpa berhenti di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Bagian depan kereta pun menghantam sisi truk.

Meski sempat terguncang, seluruh 130 penumpang kereta dinyatakan selamat. Mereka langsung dievakuasi menggunakan kereta pengganti ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo.

“Kami pastikan tidak ada gangguan pada jalur utama kereta jarak jauh karena lokasi kejadian berada di jalur cabang,” ujar Luqman.

PT KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pengemudi dan pemilik truk. Mereka dianggap lalai dan mengabaikan aturan keselamatan, hingga menyebabkan korban jiwa dan kerugian material.

“Ini bukan hanya soal kerugian sarana dan operasional, tapi menyangkut nyawa,” ujar Luqman tegas.

Atas dasar itu, KAI akan melaporkan insiden ini dengan mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana maksimal enam tahun penjara jika kelalaian pengemudi menyebabkan kematian.

Kecelakaan ini menambah deretan insiden di perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan.

PT KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan saat melintasi rel, termasuk berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU LLAJ.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada korban jiwa lagi karena kelalaian,” ucap Luqman.

KAI Daop 8 juga mendesak pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang liar dan segera membangun flyover atau underpass di titik-titik rawan, sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, namun dukungan infrastruktur dan kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama keselamatan,” ujar Luqman.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com