Kabupaten Malang, Blok-a.com – Satreskrim Polres Malang periksa lima saksi dalam kasus laka kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Polisi akan segera naikan kasus tersebut ke proses sidik.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Risky Saputro menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi yang mengetahui perkara laka kerja di PG Kebonagung yang telah menelan satu korban jiwa tersebut.
Dikatakan Wahyu, kelima saksi tersebut merupakan karyawan pabrik PG Kebonagung. Disamping itu, pihaknya juga masih menunggu hasil Visum Et Repertum (VER) dari pihak medis.
“Sekarang kita masih menunggu hasil VER dari RS Wava Husada Kepanjen. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (13/06/2023).
Selanjutnya, setelah hasil VER turun, penyidik Satreskrim Polres Malang segera menggelar perkara hasil penyelidikan. Hal itu guna menentukan penyelidikan ke tahap berikutnya.
“Begitu hasil VER korban kita terima, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Wahyu, Satreskrim Polres Malang melakukan jemput bola. Sebab, pihak PG Kebonagung tidak melaporkan peristiwa yang telah terjadi beberapa waktu lalu itu.
Sebelumnya, peristiwa laka kerja itu dikabarkan terjadi pada Senin (5/06/2023) lalu. Korban yang terlibat yakni Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Namun saat dikonfirmasi, Kasubsi SDM PG Kebonagung, Aan Nugroho Nurcahyo mengatakan bahwa korban tidak meninggal dunia.
“Kejadiannya memang ada. Tetapi korban tidak meninggal dunia. Hanya terluka dan dirawat di ruang ICU RS Wava Husada Kepanjen,” terang Aan saat dikonfirmasi awakmedia.
Dari hasil konfirmasi dari pihak perusahaan, sempat ada kejanggalan atas pengakuan tersebut.
Pasalnya, salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban yang terlibat dalam kecelakaan kerja tersebut meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen.
Bahkan, dari pengakuan karyawan, pihak pabrik melarang pegawai menyebarluaskan kasus tersebut ke luar perusahaan.
“Kondisi luka di tubuh korban parah. Karyawan tidak boleh memberikan info kepada orang lain,” terang salah satu karyawan PG Kebonagung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,” tegasnya.
(ptu)