• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Perhutani KPH Blitar Serahkan Draft Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Tebu Liar ke Kejari

byRedaksi Blok-A
3 August 2023
in News
0
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyerahkan draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan. (blok-a.com/Fajar)

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyerahkan draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan. (blok-a.com/Fajar)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Blitar, blok-a.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar sepakat untuk menyelesaikan masalah tebu liar dalam kawasan hutan Negara.

Untuk itu Perum Perhutani KPH Blitar meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan negara.

Selanjutnya, draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan Negara tersebut, diserahkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar kepada Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada penggarap tebu liar. Khususnya pada kawasan hutan produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas sekitar 10.000 hektare.

Jangan Lewatkan

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

Kota Malang Sumbang 10 Persen Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional

Jukir Resmi di Banyuwangi Dilarang Tarik Biaya Parkir

“Isi makro dari perjanjian kerjasama ini, memuat hal-hal penting, serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada, serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK dan Kementrian Keuangan tentang pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Agus Kurniawan.

Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi, maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi, sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya.

Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.

“Jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Blitar akan komitmen untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penertiban lahan tebu liar yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare tersebut.

“Kami akan bertindak tegas terhadap individu atau kelompok yang mencoba menghalangi proses penertiban, dan akan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus Kurniawan.

Dengan adanya penataan tebu liar ini, diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera dan negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani.

Sementara Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyampaikan, jumlah konstribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Perhutani adalah Rp 30 ribu per ton, dengan mempertimbangkan luas lahan tebu.

“Seharusnya para petani akan dapat menerima jumlah tersebut dengan baik. Kami memberi kesempatan kepada para petani untuk menyepakati perjanjian ini,” jelas Muklisin.

Muklisin menyebut, sekitar 11.610 hektar hutan di wilayah Kabupaten Blitar telah diubah menjadi lahan tebu liar.

“Akibatnya manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi, sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya. Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani,” tandasnya.

Diharapkan kerjasama ini dapat dijalankan segera, agar PNPB dan pembagian dengan Perhutani dapat berjalan, serta dapat memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan pendapatan Negara dari sektor kehutanan akan dapat meningkat sesuai standar yang ditetapkan. Sehingga lingkungan dan masyarakat mendapatkan dampak positif,” ujarnya.

Setelah draft perjanjian kerjasama untuk menyelesaikan masalah lahan tebu liar ini selesai ditelaah Kejaksaan Negeri Blitar, selanjutnya Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blitar akan segera melaksanakan penyuluhan dan memulai kerjasama dengan para petani tebu yang beroperasi di kawasan hutan milik Perum Perhutani KPH Blitar. (jar/lio)

Tags: blitarblitar hari iniperhutani blitar
SendShare1144Tweet715Share200

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Berita Menarik Lainnya

Tangkapan layar video pengakuan guru MAN 1 Pamekasan terkait kasus pemberlakuan tarif toilet sekolah
News

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

22 September 2023
News

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

22 September 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Malang Sutiaji pada Grand Launching MCC, Jumat (22/9/2023) (blok-a/Widya Amalia)
News

Kota Malang Sumbang 10 Persen Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional

22 September 2023
Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Loksosno saat memberikan pembinaan dan imbauan Jukir resmi Kecamatan Genteng, Kamis (21/9/2023).(blok-a.com/Kuryanto)
News

Jukir Resmi di Banyuwangi Dilarang Tarik Biaya Parkir

22 September 2023
Next Post
Ilustrasi sertifikat PTSL.

Biaya Administrasi Mahal, Dugaan Pungli PTSL Desa Kemangsen Sidoarjo Mencuat

Caption : Midahudin Ramli (53) warga Kelurahan Nganglik, Kota Batu sedang melakukan doa bersama di gate 13 Stadion Kanjuruhan (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Sempatkan Berdoa di Gate 13, Pesepeda Asal Batu Dilepas Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta

Puluhan warga Desa Wongsorejo Dusun Palpitu , Kecamatan Wongsorejo antri mendapatkan air bersih bantuan dari Polresta Banyuwangi. (blok-a.com/Aras)

Polresta Banyuwangi Bagikan Air Bersih di Desa Bangsring

Pelaku TPPO saat diamankan di Polresta Sidoarjo.

Gila! Emak-emak Tegalsari Surabaya Ini Jual Siswi Pakai Mi Chat ke Pria Hidung Belang

Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 4 Agustus 2023

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tangkapan layar video pengakuan guru MAN 1 Pamekasan terkait kasus pemberlakuan tarif toilet sekolah

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

22 September 2023
Sekdakab Probolinggo, Ugas Irwanto. (dok. probolinggokab)

Ada Ugas Irwanto Sekdakab Probolinggo Jabat Pj Bupati, Bareng 12 Nama Lainnya

22 September 2023
Pelaksanaan pembangunan proyek Jembatan Semampir, Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Progres Proyek Jembatan Semampir Waru Capai 86 Persen, Gus Muhdlor Optimis Desember Rampung

22 September 2023

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

22 September 2023
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Muhammad Puteh Rinaldy saat sossialisasi aplikasi Ilmu Semeru sembari menyerahkan BB kendaraan kepada pemiliknya di Mapolresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru, Mudah Akses Info Kendaraan Tertahan

22 September 2023

Populer Minggu Ini

  • bandara kediri

    4 Solusi Permasalahan Ruang Udara di Bandara Kediri

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Demo Besar-besaran Ojol di Kota Malang, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Buruh Pabrik Jelly PT Makmur Arta Cemerlang Mojokerto Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    3055 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Ratusan Ojek Online di Kota Malang Turun Penghasilan, Aplikator Tutup Telinga

    3020 shares
    Share 1208 Tweet 755

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia