Perhutani KPH Blitar Serahkan Draft Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Tebu Liar ke Kejari

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyerahkan draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan. (blok-a.com/Fajar)
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyerahkan draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar sepakat untuk menyelesaikan masalah tebu liar dalam kawasan hutan Negara.

Untuk itu Perum Perhutani KPH Blitar meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan negara.

Selanjutnya, draft perjanjian kerjasama penyelesaian tanaman tebu liar dalam kawasan hutan Negara tersebut, diserahkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar kepada Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada penggarap tebu liar. Khususnya pada kawasan hutan produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas sekitar 10.000 hektare.

“Isi makro dari perjanjian kerjasama ini, memuat hal-hal penting, serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada, serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK dan Kementrian Keuangan tentang pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Agus Kurniawan.

Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi, maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi, sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya.

Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.

“Jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Blitar akan komitmen untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penertiban lahan tebu liar yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare tersebut.

“Kami akan bertindak tegas terhadap individu atau kelompok yang mencoba menghalangi proses penertiban, dan akan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus Kurniawan.

Dengan adanya penataan tebu liar ini, diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera dan negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani.

Sementara Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyampaikan, jumlah konstribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Perhutani adalah Rp 30 ribu per ton, dengan mempertimbangkan luas lahan tebu.

“Seharusnya para petani akan dapat menerima jumlah tersebut dengan baik. Kami memberi kesempatan kepada para petani untuk menyepakati perjanjian ini,” jelas Muklisin.

Muklisin menyebut, sekitar 11.610 hektar hutan di wilayah Kabupaten Blitar telah diubah menjadi lahan tebu liar.

“Akibatnya manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi, sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya. Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani,” tandasnya.

Diharapkan kerjasama ini dapat dijalankan segera, agar PNPB dan pembagian dengan Perhutani dapat berjalan, serta dapat memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan pendapatan Negara dari sektor kehutanan akan dapat meningkat sesuai standar yang ditetapkan. Sehingga lingkungan dan masyarakat mendapatkan dampak positif,” ujarnya.

Setelah draft perjanjian kerjasama untuk menyelesaikan masalah lahan tebu liar ini selesai ditelaah Kejaksaan Negeri Blitar, selanjutnya Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blitar akan segera melaksanakan penyuluhan dan memulai kerjasama dengan para petani tebu yang beroperasi di kawasan hutan milik Perum Perhutani KPH Blitar. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?