Pengelola Apartemen Puri City Surabaya Dilaporkan Gelapkan Rp28 Miliar Uang Nasabah

Kuasa hukum dan nasabah apartemen Puri City Gununganyar saat melapor ke Polda Jatim.(blok-a.com/Al)
Kuasa hukum dan nasabah apartemen Puri City Gununganyar saat melapor ke Polda Jatim.(blok-a.com/Al)

Surabaya, blok-a.com– Kemarahan nasabah Apartemen Puri City Gununganyar Surabaya mencapai klimaks.

Ratusan nasabah ini meminta uang Rp28 miliar dikembalikan, dengan melaporkan tindak penipuan dan pencucian uang ke Polda Jatim.

PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) pengembang apartemen Puri City di Jalan Ir Soekarno, Gunung Anyar Surabaya, ini tidak ada iktikad baik.

Selama ini nasabah sudah demikian sabar menunggu janji sejal 2019 akan segera dibangun unit apartemen namun hingga 2023 ini nihil.

Nasabah sudah berkali-kali datang klarifikasi, menanyakan dan baik-baik menemui bos PT MBC. Namun tak ada jawaban.

Terakhir, usaha nasabah menuntut pembangunan adalah dengan unjuk rasa. Namun tak juga ada jawaban.

Mereka pun jengkel. Nasabah ini juga tak lagi ada waktu satu persatu mengurus, hingga puncak klimaks melapor ke Polda Jatim dibantu kuasa hukum.

Nanda Ninik Yuniarsi, mewakili 112 orang nasabah Puri City melapor ke SPKT Mapolda Jawa Timur, di Jalan A Yani Surabaya, Senin (26/6/2023).

“Audiensi, hingga demonstrasi sudah kami lakukan namun tidak ada respon dari PT Mahkota Berlian Cemerlang pengelola,” sergah Imam Hidayat, nasabah lain.

Ninik dan perwakilan nasabah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT MBC.

Sementara itu, Hufron, SH, kuasa hukum nasabah menyebutkan laporan ini dilakukan karena pengelola apartemen Puri City, PT MBC, tidak ada niat baik.

Padahal nasabah sudah melunasi pembelian unit apartemen 100 persen.

“Mereka secara orang per orangan tidak ada waktu menghadapi PT MBC, sehingga perlu kami advokasi ke Mapolda Jatim. Kami harap, Kapolda Jatim memanggil direktur hingga komisaris, PT MBC,” ujar Hufron.

“Sebenarnya ada apa dengan PT MBC? Kenapa janji tahun 2021 serah terima unit kok tak ada. Apakah sengaja menipu dan penggelapan, atau mengalihkan aset lain. Siapa tahu di sana ada tindak pidana pencucian uang,” paparnya.

“Jika MBC sudah tidak mau membangun apartemen Puri City, maka kami kuasa hukum dari para pembeli yang lunas, meminta uang dikembalikan,” pungkasnya.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?