Kota Malang, blok-a.com — Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) berencana akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pengerusakan kantor manajemen Arema FC.
Hal ini disampaikan oleh Solehuddin pada saat press conference di kantor Hidayat n Co, Polowijen.
“Besok kami akan meminta kepada pihak Polresta untuk menemui klien kami terkait bagaimana kronologi sebenarnya,” jelas Solehuddin pada awak media, Rabu (1/2/2023) lalu.
Namun, hingga saat ini pengajuan penangguhan penahanan tersangka pada pihak Polresta Malang masih belum ada.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang, Kompol Bayu Febrianto, para tersangka sampai saat ini masih berada di dalam sel di Polresta Malang.
“Sampai saat ini masih belum ada yang ditangguhkan sih, masih di belakang semua,” ujar Bayu pada wartawan blok-a.com, Selasa (7/2/2023).
Ia mengatakan bahwa masih belum ada surat permohonan untun penangguhan para tahanan sampai saat ini.
“Setau saya belum ada yang masuk, tapi nanti saya coba cek lagi,” tutur Bayu.
Saat dikonfirmasi pada tim TATAK, Imam Hidayat mengatakan bahwa mereka memang belum mengajukan penangguhan karena masih ada informasi bahwa ada penambahan tersangka.
“Masih belum karena ada tambahan satu tersangka baru asal Dampit,” ujar Imam.
Mereka berencana mengajukan penangguhan besok, Rabu (8/2/2023).
“Rencananya Rabu akan mengajukan penangguhan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kota Malang, blok-a.com — Polresta Malang Kota berhasil ungkap peran tujuh tersangka pengerusakan kantor Arema FC.
Pemaparan peran ketujuh tersangka tersebut dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, di Lobby Kantor Polresta Malang, Selasa (31/1/2023).
Pria yang akrab dipanggil Buher itu, mengatakan bahwa 7 orang yang dijadikan tersangka adalah orang-orang yang diluar 107 yang diamankan Minggu (29/1/2023) lalu.
“Ketujuh orang tersangka ini di luar dari 107 yang diamankan kemarin,” tutu Buher.
Dari 7 orang tersebut, 5 diantaranya dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dua orang dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 15 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
“Dari Kasatreskrim menetapkan 7 tersangka pelaku pengerusakan kantor Arema FC,” jelas Buher di hadapan awak media, Selasa (31/1/2023).
Berikut identitas dan peran tersangka pasca ricuh kantor Arema FC:
- Adam Rizky (24) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot
- Muhammad Fauzi (24) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa kantung plastik berisi cat warna merah yang dilemparkan ke kantor Arema FC
- Naufal Maulana (21) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa smoke bomb dan stick pipa besi juga melakukan pemukulan kepada korban
- Arion Cahya (29) warga Dampit, Kabupaten Malang berperan memukul dan menendang korban yaitu Amin Tato
- Kholid Aulia (25) warga Pakis berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC
- Ferry Dampit (37) warga asal Dampit berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi
- Fanda atau Ambon (34) warga asal Pujon berperan mengkoordinir massa.
(len/bob)